| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ADV.DR(Hc).H. SAMBAS,S.IP., S.H., M.H | HERI MULYATI, S.Pd BINTI ALM H. JUHASAN | | 2 | ADV.DR(Hc).H. SAMBAS,S.IP., S.H., M.H | NINGRUM BINTI ALM H. JUHASAN | | 3 | ADV.DR(Hc).H. SAMBAS,S.IP., S.H., M.H | JOHAN BIN ALM H. JUHASAN | | 4 | ADV.DR(Hc).H. SAMBAS,S.IP., S.H., M.H | SUKAMATI BINTI H. JUHASAN | | 5 | ADV.DR(Hc).H. SAMBAS,S.IP., S.H., M.H | EDISON BIN H. JUHASAN | | 6 | ADV.DR(Hc).H. SAMBAS,S.IP., S.H., M.H | HELEN BINTI H. JUHASAN |
|
| Petitum |
PETITUM
- Memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Terhormat untuk Memeriksa, Mengadili, dan Memutuskan Perkara
a quo ini untuk ditetapkan agar Amar Putusannya sebagai Harta Warisan kepada para Pihak Penggugat;
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan tanah seluas 646 M2 dan 5 unit bangunan ruko serta 1 unit bangunan Gedung Permanen yang terletak di RT 04 Kel. Pasar Satelit Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau dengan batas-batas sebagai berikut :
a) Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Sudirmman;
b) Scbelah Timur berbatas dengan Tanah Salam;
c) Sebelah Utara berbatas dengan Tanah / Rumah Samsul Bakri;
d) Sebelah Selatan berbatas dengan bangunan Puskesmas Pembantu Kel. Pasar Satelit Kec. Lubuklinggau Utara II;
Adalah merupakan hak milik dari Alm. H. Juhasan dan Istrinya Almh. Hj. Djuhriah yang belum dibagi-bagikan kepada para ahli waris (Anak-anak Kandungnya) sesuai dengan Perundang-Undangan dan Peraturan Hukum yang Berlaku;
- Menyatakan kepada Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad)
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 411/169 tanggal 12 November 2004 atas nama Orang tua Tergugat; bernama Hendrik (Alm) yang tertera Bin Hasan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan surat-surat yang terbit untuk dan atas nama orang tua Tergugat / Hendrik Bin Hasan yang ada dalam kekuasaannya sebagai objek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum memikat;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah seluas 646 M2 dan 5 unit bangunan ruko serta 1 unit bangunan Gedung Permanen sebagai objek sengketa kepada 11 (sebelas) orang anak-anaknya dari Alm. H. Juhasan dan Istrinya Almh. Hj. Djuhriah. Bila perlu dapat menggunakan bantuan Aparat Negara, dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera mengosongkan Objek Sengketa tanah seluas 646 M2 dan 5 unit bangunan ruko serta 1 (satu) Unit Bangunan Gedung Permanen yang terletak di RT.04 Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau;
- Memerintahkan Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap isi Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim;
- Menghukum Tergugat untuk Membayar biaya perkara sesuai Perundang-undangan dan Peraturan Hukum yang berlaku;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Menetapkan Amar putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |