Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
583/Pdt.G/2022/PA.LLG 1.HERI MULYATI, S.Pd BINTI ALM H. JUHASAN
2.NINGRUM BINTI ALM H. JUHASAN
3.JOHAN BIN ALM H. JUHASAN
4.SUKAMATI BINTI H. JUHASAN
5.EDISON BIN H. JUHASAN
6.HELEN BINTI H. JUHASAN
1.Anton Bin Alm Hendrik
2.Arikha Binti Alm Hendrik
3.Handayani Binti Alm Hendrik
4.Athison Binti Alm Hendrik
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 583/Pdt.G/2022/PA.LLG
Tanggal Surat Senin, 23 Mei 2022
Nomor Surat 583/Pdt.G/2022/PA.LLG
Penggugat
NoNama
1HERI MULYATI, S.Pd BINTI ALM H. JUHASAN
2NINGRUM BINTI ALM H. JUHASAN
3JOHAN BIN ALM H. JUHASAN
4SUKAMATI BINTI H. JUHASAN
5EDISON BIN H. JUHASAN
6HELEN BINTI H. JUHASAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADV.DR(Hc).H. SAMBAS,S.IP., S.H., M.HHERI MULYATI, S.Pd BINTI ALM H. JUHASAN
2ADV.DR(Hc).H. SAMBAS,S.IP., S.H., M.HNINGRUM BINTI ALM H. JUHASAN
3ADV.DR(Hc).H. SAMBAS,S.IP., S.H., M.HJOHAN BIN ALM H. JUHASAN
4ADV.DR(Hc).H. SAMBAS,S.IP., S.H., M.HSUKAMATI BINTI H. JUHASAN
5ADV.DR(Hc).H. SAMBAS,S.IP., S.H., M.HEDISON BIN H. JUHASAN
6ADV.DR(Hc).H. SAMBAS,S.IP., S.H., M.HHELEN BINTI H. JUHASAN
Tergugat
NoNama
1Anton Bin Alm Hendrik
2Arikha Binti Alm Hendrik
3Handayani Binti Alm Hendrik
4Athison Binti Alm Hendrik
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM

  1. Memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Terhormat untuk Memeriksa, Mengadili, dan Memutuskan Perkara
    a quo ini untuk ditetapkan agar Amar Putusannya sebagai Harta Warisan kepada para Pihak Penggugat;
  2. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  3. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  4. Menyatakan tanah seluas 646 M2 dan 5 unit bangunan ruko serta 1 unit bangunan Gedung Permanen yang terletak di RT 04 Kel. Pasar Satelit Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau dengan batas-batas sebagai berikut :
    a) Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Sudirmman;
    b) Scbelah Timur berbatas dengan Tanah Salam;
    c) Sebelah Utara berbatas dengan Tanah / Rumah Samsul Bakri;
    d) Sebelah Selatan berbatas dengan bangunan Puskesmas Pembantu Kel. Pasar Satelit Kec. Lubuklinggau Utara II;

     Adalah merupakan hak milik dari Alm. H. Juhasan dan Istrinya Almh. Hj. Djuhriah yang belum dibagi-bagikan kepada para ahli waris (Anak-anak Kandungnya) sesuai dengan Perundang-Undangan dan Peraturan Hukum yang Berlaku;

  1. Menyatakan kepada Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad)
  2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 411/169 tanggal 12 November 2004 atas nama Orang tua Tergugat; bernama Hendrik (Alm) yang tertera Bin Hasan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan surat-surat yang terbit untuk dan atas nama orang tua Tergugat / Hendrik Bin Hasan yang ada dalam kekuasaannya sebagai objek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum memikat;
  4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah seluas 646 M2 dan 5 unit bangunan ruko serta 1 unit bangunan Gedung Permanen sebagai objek sengketa kepada 11 (sebelas) orang anak-anaknya dari Alm. H. Juhasan dan Istrinya Almh. Hj. Djuhriah. Bila perlu dapat menggunakan bantuan Aparat Negara, dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera mengosongkan Objek Sengketa tanah seluas 646 M2 dan 5 unit bangunan ruko serta 1 (satu) Unit Bangunan Gedung Permanen yang terletak di RT.04 Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau;
  6. Memerintahkan Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap isi Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim;
  7. Menghukum Tergugat untuk Membayar biaya perkara sesuai Perundang-undangan dan Peraturan Hukum yang berlaku;

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Menetapkan Amar putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
c