- Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan Almarhum Cek Aman Bin Manan telah meninggal dunia tanggal 7 Desember 2026 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 1605-KM-18122025-0006 tanggal 19 Desember 2025;
- Menetapkan Ahli Waris dari Almaarhum Cek Aman bin Manan sebagai berikut;
- Mariani (Perempuan Umur 57 Tahun) Pemohon Pertama;
- Marisa (Perempuan Umur 54 Tahun) Pemohon Kedua:
Adalah sah menurut Hukum Waris;
- Memerintahkan PARA PEMOHON memberikan salinan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Lubuklinggau kepada Kantor BPJS Ketenagakerjaan;
- Membebankan kepada PARA PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Demikianlah Permohonan ini diajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. |