| Petitum |
- Bahwa TERGUGAT benar merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi (Kontraktor) berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 59 Tanggal 28 Desember 2001 yang dibuat oleh Indraputra Jaya S.H Notaris di Lubuklingau;(Bukti P.2)
- Bahwa TERGUGAT pemilik KTP No. 1673062402670001 benar merupakan Direktur CV. Leccy berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 59 Tanggal 28 Desember 2001 yang dibuat oleh Indraputra Jaya S.H Notaris di Lubuklingau;
- Bahwa pada tanggal 24 Mei 2012 TERGUGAT telah mengajukan Surat Permohonan Pembiayaan No. 144/LC/V/2012 kepada PENGGUGAT;(Bukti P.3)
- Bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah menandatangani Perjanjian Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Musyarakah Nomor 035/MSRK/803/2012 tanggal 31 Mei 2012 berikut lampiran-lampirannya, dimana PENGGUGAT setuju memberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dalam jangka waktu pembiayaan selama 8 (Delapan) bulan sejak ditandatanganinya Perjanjian Pembiayaan yaitu dimulai pada tanggal 31 Mei 2012 sampai dengan 31 Januari 2013;(Bukti P.4)
- Bahwa TERGUGAT menyatakan berjanji untuk membayar tanpa syarat fasilitas pembiayaan tersebut dari PENGGUGAT sebesar Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah); (Bukti P.5)
- Bahwa Fasilitas Pembiayaan tersebut diberikan PENGGUGAT kepada TERGUGAT dengan maksud untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan Jaringan Listrik Jl. Pendopo-Muara Lintang Kec. Pendopo Tahun Anggaran 2012 Melalui Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Energi Kabupaten Empat Lawang;
- Bahwa sebagai jaminan pembiayaan, TERGUGAT telah menyerahkan kepada PENGGUGAT berupa Sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. 0006/Tapak Lebar Surat Ukur No. 7/Tp. Lebar/2008 Tanggal 03-11-2008 atas nama Siti Patimah (Istri Pemohon) dan diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Ke-VII (Ketujuh), dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 753/2012 Tanggal 19 Juni 2012 senilai Rp63.000.000,00 (Enam puluh tiga juta rupiah); (Bukti P.6)
- Bahwa seluruh fasilitas pembiayaan Pembelian Barang yang diberikan oleh PENGGUGAT telah diterima dan dinikmati oleh TERGUGAT, tetapi setelah Perjanjian Pembiayaan jatuh tempo, TERGUGAT tidak melakukan kewajibannya sebagaimana diatur Perjanjian Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Musyarakah Nomor 035/MSRK/803/2012 tanggal 31 Mei 2012;
- Bahwa berdasarkan Sistem Bank Sumsel Babel Syariah, Rekening Pinjaman Nomor 803.326.0028 atas nama TERGUGAT berada pada kolektibilitas 5 (Macet) saat gugatan ini diajukan (Bukti P.7)
- Bahwa berdasarkan Sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rekening Pinjaman Nomor 803.326.0028 atas nama TERGUGAT berada pada kategori pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing) sejak 31 Juli 2013; (Bukti P.8);
- Bahwa akibat pembiayaan Macet TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT menderita kerugian sebesar tunggakan pokok dan margin yaitu sebesar :
Bagi Hasil: Rp4.833.334,00
Total : Rp54.833.334,00
- Bahwa PENGGUGAT telah memberikan kesempatan kepada TERGUGAT untuk menyelesaikan kewajibannya, namun TERGUGAT tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya tersebut, sehingga PENGGUGAT telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada TERGUGAT sebagai berikut :
- Surat Peringatan No. 425/SLG/3/B/2023 tanggal 03 Agustus 2023; (Bukti P.9)
- Surat Peringatan No. 456/SLG/3/B/2023 tanggal 01 September 2023; (Bukti P.10)
- Surat Peringatan No. 491/SLG/3/B/2023 tanggal 15 September 2023. (Bukti P.11)
- Bahwa TERGUGAT tidak memenuhi kewajibannya (Cidera Janji/Wanprestasi) karena tidak melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 7 Perjanjian Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Musyarakah Nomor 035/MSRK/803/2012 tanggal 31 Mei 2012;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b Perjanjian Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Musyarakah Nomor 035/MSRK/803/2012 tanggal 31 Mei 2012 menjelaskan bahwa Bank tidak menanggung risiko usaha yang disebabkan kelalaian yang dilakukan Nasabah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian ini;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b Perjanjian Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Musyarakah Nomor 035/MSRK/803/2012 tanggal 31 Mei 2012 menjelaskan bahwa Nasabah dianggap telah melanggar syarat-syarat Perjanjian ini bila terbukti Nasabah melakukan salah satu dari perbuatan-perbuatan atau lebih sebagai berikut :
- Menggunakan pembiayaan yang diberikan kepada Nasabah di luar tujuan atau rencana kerja yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Bank;
- Melakukan pengalihan usaha dengan cara apapun, termasuk dan tidak terbatas pada melakukan penggabungan, konsolidasi, dan/atau akuisisi dengan pihak lain;
- Menjalankan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang diharuskan Bank;
- Lalai tidak memenuhi kewajibannya terhadap pihak lain;
- Menolak atau menghalang-halangi Bank dalam melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perjanjian ini.
- Bahwa perbuatan TERGUGAT sebagaimana telah diuraikan diatas patut dinyatakan telah melakukan Cidera Janji/Wanprestasi kepada PENGGUGAT.
Sebagaimana pengertian Wanprestasi dalam Pasal 1238 KUHPerdata adalah kondisi dimana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Hal ini terkait dengan unsur-unsur Wanprestasi sebagai berikut :
- Tidak melakukan apa yang disanggupi atau tidak melakukan apa yang dijanjikan
- Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana mestinya
- Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
- Bahwa dengan tidak dipenuhinya kewajiban TERGUGAT untuk membayar hutang, maka TERGUGAT diwajibkan untuk membayar lunas seluruh hutangnya kepada PENGGUGAT. Sebagai penjamin pembiayaan, TERGUGAT telah menyerahkan jaminan berupa : Sertipikat Hak Milik No. 0006/Tapak Lebar Surat Ukur No. 7/Tp. Lebar/2008 Tanggal 03-11-2008 atas nama Siti Patimah (Istri Pemohon) dan diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Ke-VII (Ketujuh), dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 753/2012 Tanggal 19 Juni 2012 senilai Rp63.000.000,00 (Enam puluh tiga juta rupiah);
- Bahwa PENGGUGAT memohon kepada Yang Mulia Hakim yang menangani perkara ini untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap agunan pembiayaan berupa Sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. 0006/Tapak Lebar Surat Ukur No. 7/Tp. Lebar/2008 Tanggal 03-11-2008 atas nama Siti Patimah (Istri Pemohon). Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 ayat (2) Perjanjian Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Musyarakah Nomor 035/MSRK/803/2012 tanggal 31 Mei 2012 menjelaskan bahwa :
- Jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Perjanjian ini dapat dieksekusi oleh Bank, apabila nasabah terbukti melakukan kelalaian atau kesalahan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, PENGGUGAT dengan ini memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau melalui Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini agar dapat memberikan putusan dengan amar sebagai berikut: |