Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
474/Pdt.P/2026/PA.LLG Jaka Wila bin Zumli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 474/Pdt.P/2026/PA.LLG
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat 474/Pdt.P/2026/PA.LLG
Pemohon
NoNama
1Jaka Wila bin Zumli
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

1.  Mengabulkan permohonan Pemohon

2.  Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak yang bernama :

2.1. Dimas Andrean bin Zumli, tempat dan tanggal lahir Pulau Panggung 10 Desember 2008, umur 17 (Tujuh Belas) tahun.

Guna untuk Melengkapi persyaratan/pemberkasan dalam mengikuti/ mendaftar sebagai calon peserta Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Republik Indonesia.

3.  Membebankan biaya perkara ini pada Pemohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SUBSIDER :

Dan atau jika ketua pengadilan agama Lubuk linggau melalui majelis hakim yang memeriksa perkara ini  berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
c