Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PA.LLG 1.PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
2.Arzi Rada Putra, S.H. M.H.
3.Donny Rakasiwi
5.Ivan Muammar
6.M. Adi Kohari, S.T.
7.Enry Wijaya Majid, S.H.
8.M. Bastian V Pradana
9.Hendra Martha Yudha, SH,
Nurmalijaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PA.LLG
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2020
Nomor Surat 1/Pdt.G.S/2020/PA.LLG
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
2Arzi Rada Putra, S.H. M.H.
3Donny Rakasiwi
4Ivan Muammar
5M. Adi Kohari, S.T.
6Enry Wijaya Majid, S.H.
7M. Bastian V Pradana
8Hendra Martha Yudha, SH,
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nurmalijaya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/pembiayaannya (pokok dan margin) kepada Penggugat sebesar Rp 82.540.339,00 (Delapan puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah ) secara sukarela.
  1. Menghukum tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
  1. Menyatakan sah dan berharga  Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Sertifikat Hak Milik Nomor 178/Nikan Jaya tanggal 7-7-1997 atas nama Nurmalijaya, Surat Ukur No. 72/Nikan Jaya/2013 tgl 08-3-2013 sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri;
  1. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan Sertifikat Hak Milik Nomor 178/Nikan Jaya tanggal 7-7-1997 atas nama Nurmalijaya sesuai surat ukur No. 72/Nikan Jaya/2013 tgl 08-3-2013 tersebut, untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melakukannya;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
c