- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberi izin kepada Pemohon I (Saharuddin Bin Matasir) untuk beristri lebih dari seorang (Poligami dengan Pemohon II (Rani Aprylika binti Rahab Rayin);
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Saharuddin Bin Matasir) dengan Pemohon II (Rani Aprylika binti Rahab Rayin) yang dilangsungkan pada tanggal 27 Oktober 2013 di Kantor Urusan Agama Kecamatan
Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |