| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Muhammad Yasin, SH | MUTIK ILAH bin H.A MUTHOLIB alias THOLIB | | 2 | Muhammad Yasin, SH | MURNI binti H.A MUTHOLIB alias THOLIB | | 3 | Muhammad Yasin, SH | PUSPA WATI binti H.A MUTHOLIB alias THOLIB | | 4 | Muhammad Yasin, SH | PIKRI bin Zakaria | | 5 | Muhammad Yasin, SH | THAMRIN bin Zakaria | | 6 | Muhammad Yasin, SH | SUSILAWATI binti Zakaria | | 7 | Muhammad Yasin, SH | SOBRI bin Zakaria | | 8 | Muhammad Yasin, SH | AMRAN bin Usmada | | 9 | Muhammad Yasin, SH | AMAN TUBILLAH bin Usmada | | 10 | Muhammad Yasin, SH | MASTIMON binti Usmada | | 11 | Muhammad Yasin, SH | PAULINA binti Usmada | | 12 | Muhammad Yasin, SH | APUR bin Usmada | | 13 | Muhammad Yasin, SH | ALAMSA bin Usmada |
|
| Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah secara hukum almarhum H.Abdul Mutholib alias Tholib adalah sebagai pewaris harta pada point 11.1 sampai 11.112
- Menetapkan ahli waris H.Abdul Mutholib alias Tholib bin Ishak adalah sebagai berikut:
- MUTIK ILAH bin H.Abdul Mutholib alian Tholib(pengggat I)
- MURNI binti H Abdul Mutholib alias Tholib(penggugat II)
- PUSPAWATI binti H.Abdul Mutholib alias Tholib(penggugat III)
- PIKRI b in ZAKARIA (Penggugat IV)
- THAMRIN bin ZAKARIA (penggugat V)
- SUSILAWATI binti Zakaria(penggugat VI)
- SOBRI bin Zakaria(penggugat VII)
- AMRAN bin Usmada(penggugat VIII)
- AMAN TUBILLAH bin Usmada(penggugat IX)
- MASTIMON bin Usmada(penggugat X)
- PAULINA binti Usmada(penggugat XI)
- APUR bin Usmada(penggugat XII)
- ALAMSAH bin Usmada(penggugat XIII)
- Menyatakan sah secara Hukum Pikri(penggugat IV),Thamrin(penggugat V),susilawati(penggugat VI),dan sobri(penggugat VII)adalah ahli waris pengganti dari almarhumah PAUZIA binti H.Abdul Mutholib alias Tholib
- Menyatakan sah secara hukum amran(penggugat VIII),aman tubillah(penggugat IX),Mastimon(penggugat X),Paulina(penggugat XI),Apur (penggugat XII),Alamsah(penggugat XIII) adalah ahli waris pengganti dari almarhumah ZAINANIR binti H.Abdul Mutholib alias Tholib
- Menyatakan secara hukum saipul bin Alwi bukan ahli waris dari H.Abdul Mutholib alias Tholib karena anak diluar perkawinan berdasarkan pasal 186 kompilasi hukum islam indonesia mengatakan:anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan mewarisi dari ibu dan keluarga dari ibunya.
- Menyatakan sah secara hukum ½(setengah)bagian harta warisan tersebut pada point 11.1 sampai 11.112 adalah merupakan harta warisan peninggalan almarhum H.Abdul Mutholib alias Tholib bin Ishak
- Menetapkan dan membagi masing-masing harta warisan pada ahli waris sesuai dengak kedudukan dan derajat masing-masing ahli waris
- Menghukum tergugat I,tergugat II,tergugat III,tergugat IV,tergugat V,tergugat VI menyerahkan bagian warisan hak dari penguggat I,penggugat II,penggugat III dan penggugat IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI,XII,XIII (cucu-cucu almarhum H.Abdul Mutholib alias Tholib)sesuai ketentuan hukum waris islam dan kententuan kompilasi hukum islam yang berlaku
- Menghukum tergugat I,II,III,IV,V,VI untuk membayar uang paksa(Dwangsom) secara tanggung renteng kepada para pihak penggugat atas keterlambatan para pihak tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Apabila yang mulia majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan se adil-adil nya (EX AQUOET BONO |