Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
434/Pdt.G/2018/PA.LLG 1.MUTIK ILAH bin H.A MUTHOLIB alias THOLIB
2.MURNI binti H.A MUTHOLIB alias THOLIB
3.PUSPA WATI binti H.A MUTHOLIB alias THOLIB
4.PIKRI bin Zakaria
5.THAMRIN bin Zakaria
6.SUSILAWATI binti Zakaria
7.SOBRI bin Zakaria
8.AMRAN bin Usmada
9.AMAN TUBILLAH bin Usmada
10.MASTIMON binti Usmada
11.PAULINA binti Usmada
12.APUR bin Usmada
13.ALAMSA bin Usmada
AINNIYAH binti HUSIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 434/Pdt.G/2018/PA.LLG
Tanggal Surat Rabu, 28 Mar. 2018
Nomor Surat 434/Pdt.G/2018/PA.LLG
Penggugat
NoNama
1MUTIK ILAH bin H.A MUTHOLIB alias THOLIB
2MURNI binti H.A MUTHOLIB alias THOLIB
3PUSPA WATI binti H.A MUTHOLIB alias THOLIB
4PIKRI bin Zakaria
5THAMRIN bin Zakaria
6SUSILAWATI binti Zakaria
7SOBRI bin Zakaria
8AMRAN bin Usmada
9AMAN TUBILLAH bin Usmada
10MASTIMON binti Usmada
11PAULINA binti Usmada
12APUR bin Usmada
13ALAMSA bin Usmada
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Yasin, SHMUTIK ILAH bin H.A MUTHOLIB alias THOLIB
2Muhammad Yasin, SHMURNI binti H.A MUTHOLIB alias THOLIB
3Muhammad Yasin, SHPUSPA WATI binti H.A MUTHOLIB alias THOLIB
4Muhammad Yasin, SHPIKRI bin Zakaria
5Muhammad Yasin, SHTHAMRIN bin Zakaria
6Muhammad Yasin, SHSUSILAWATI binti Zakaria
7Muhammad Yasin, SHSOBRI bin Zakaria
8Muhammad Yasin, SHAMRAN bin Usmada
9Muhammad Yasin, SHAMAN TUBILLAH bin Usmada
10Muhammad Yasin, SHMASTIMON binti Usmada
11Muhammad Yasin, SHPAULINA binti Usmada
12Muhammad Yasin, SHAPUR bin Usmada
13Muhammad Yasin, SHALAMSA bin Usmada
Tergugat
NoNama
1AINNIYAH binti HUSIN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah secara hukum almarhum H.Abdul Mutholib alias Tholib adalah sebagai pewaris harta pada point 11.1 sampai 11.112
  3. Menetapkan ahli waris H.Abdul Mutholib alias Tholib bin Ishak adalah sebagai berikut:
    1. MUTIK ILAH bin H.Abdul Mutholib alian Tholib(pengggat I)
    2. MURNI binti H Abdul Mutholib alias Tholib(penggugat II)
    3. PUSPAWATI binti H.Abdul Mutholib alias Tholib(penggugat III)
    4. PIKRI b in ZAKARIA (Penggugat IV)
    5. THAMRIN bin ZAKARIA (penggugat V)
    6. SUSILAWATI binti Zakaria(penggugat VI)
    7. SOBRI bin Zakaria(penggugat VII)
    8. AMRAN bin Usmada(penggugat VIII)
    9. AMAN TUBILLAH bin Usmada(penggugat IX)
    10. MASTIMON bin Usmada(penggugat X)
    11. PAULINA binti Usmada(penggugat XI)
    12. APUR bin Usmada(penggugat XII)
    13. ALAMSAH bin Usmada(penggugat XIII)
  4. Menyatakan sah secara Hukum Pikri(penggugat IV),Thamrin(penggugat V),susilawati(penggugat VI),dan sobri(penggugat VII)adalah ahli waris pengganti dari almarhumah PAUZIA binti H.Abdul Mutholib alias Tholib
  5. Menyatakan sah secara hukum amran(penggugat VIII),aman tubillah(penggugat IX),Mastimon(penggugat X),Paulina(penggugat XI),Apur (penggugat XII),Alamsah(penggugat XIII) adalah ahli waris pengganti dari almarhumah ZAINANIR binti H.Abdul Mutholib alias Tholib
  6. Menyatakan secara hukum saipul bin Alwi bukan ahli waris dari H.Abdul Mutholib alias Tholib karena anak diluar perkawinan berdasarkan pasal 186 kompilasi hukum islam indonesia mengatakan:anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan mewarisi dari ibu dan keluarga dari ibunya.
  7. Menyatakan sah secara hukum ½(setengah)bagian harta warisan tersebut pada point 11.1 sampai 11.112 adalah merupakan harta warisan peninggalan almarhum H.Abdul Mutholib alias Tholib bin Ishak
  8. Menetapkan dan membagi masing-masing harta warisan pada ahli waris sesuai dengak kedudukan dan derajat  masing-masing ahli waris
  9. Menghukum tergugat I,tergugat II,tergugat III,tergugat IV,tergugat V,tergugat VI menyerahkan bagian warisan hak dari penguggat I,penggugat II,penggugat III dan penggugat IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI,XII,XIII (cucu-cucu almarhum H.Abdul Mutholib alias Tholib)sesuai ketentuan hukum waris islam dan kententuan kompilasi hukum islam yang berlaku
  10. Menghukum tergugat I,II,III,IV,V,VI untuk membayar uang paksa(Dwangsom) secara tanggung renteng kepada para pihak penggugat atas keterlambatan para pihak tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
  11. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    1.  

            Apabila yang mulia majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan se adil-adil nya (EX AQUOET BONO

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
c