| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1491/Pdt.G/2026/PA.LLG | 1.Hj. Zainuriah Binti Idin 2.Kaya Mustika Bin Samsu Rizal 3.Desi Astuti Binti Samsu Rizal 4.Sangkut Abadi Saputra Bin Samsu Rizal 5.Mulyadi Bin Samsu Rizal 6.Muslim Efendi Bin Samsu Rizal 7.Samsul Efendi Bin Samsu Rizal 8.Rosmaini Binti Idin 9.Asmawati Binti Idin |
9.Rahmat Hidayat Bin Zulkifli 10.Novita Sari Binti Zulkifli 11.Leni Maryana Binti Zulkifli 13.Iwan Saputra Bin Zulkifli 14.Hidayati Binti Zulkifli 15.Irzan Komar Bin Zulkifli 16.1. Zahriyanto Bin Zulkifli 17.Rohima Istri Almarhum Zulkifli Bin Idin |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1491/Pdt.G/2026/PA.LLG | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 1491/Pdt.G/2026/PA.LLG | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Almarhum IDIN Bin RAMITAN sebagai pewaris; 3. Menetapkan ahli waris Almarhum IDIN Bin RAMITAN adalah sebagai berikut : 1. Hj. ZAINURIAH Binti IDIN 2. ASMAWATI Binti IDIN 3. ROSMAINI Binti IDIN 4. SAMSUL EFENDI Bin SAMSU RIZAL (Cucu Laki-laki) 5. MUSLIM EFENDI Bin SAMSU RIZAL (Cucu Laki-laki) 6. MULYADI Bin SAMSU RIZAL (Cucu Laki-laki) 7. SANGKUT ABADI SAPUTRA Bin SAMSU RIZAL (Cucu Laki-laki) 8. DESI ASTUTI Binti SAMSU RIZAL (Cucu Perempuan) 9. KAYA MUSTIKA Bin SAMSU RIZAL (Cucu Perempuan) 10. ZAHRIYANTO Bin ZULKIFLI (Cucu Laki-laki) 11. IRZAN KOMAR Bin ZULKIFLI (Cucu Laki-laki) 12. HIDAYATI Binti ZULKIFLI (Cucu Perempuan) 13. IWAN SAPUTRA Bin ZULKIFLI (Cucu Laki-laki) 14. LENI MARYANA Binti ZULKIFLI (Cucu Perempuan) 15. Novita Sari Binti ZULKIFLI (Cucu Perempuan) 16. Rahmat Hidayat Bin ZULKIFLI (Cucu Laki-laki) 17. ROHIMA Istri Almarhum ZULKIFLI Bin IDIN 4. Menetapkan sah harta warisan peninggalan harta Almarhum IDIN Bin RAMITAN yaitu berupa 1 (satu) bidang tanah luas ± 1,5 Hektar yang terletak di RT. 02, dan RT. 07 Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau,Harta waris yang belum dibagi kepada ahli waris dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Barat berbatas dengan kebun kelapa Pak Marwan ( Sekarang Perumahan Patimura Harapan Jaya 1 - Sebelah Timur berbatas dengan Sungai Mesat, dan di seberang sungai batas dgn tanah, tower BTS, / ( dukuh Ladang suratin orang jawa ) - Sebelah Selatan dengan sungai mesat Sebelah Utara berbatas dengan TPU ( tempat permakaman Umum ) Kelurahan Muara Enim, Kec LLG barat 1 - Yang dikuasai oleh Tergugat I. I. II. III. IV. VI.VII. VIII; 5. Menyatakan SAMSUL EFENDI Bin SAMSU RIZAL (Cucu Laki-laki), MUSLIM EFENDI Bin SAMSU RIZAL (Cucu Laki-laki), MULYADI Bin SAMSU RIZAL (Cucu Laki-laki), SANGKUT ABADI SAPUTRA Bin SAMSU RIZAL (Cucu Laki-laki), DESI ASTUTI Binti SAMSU RIZAL (Cucu Perempuan), KAYA MUSTIKA Bin SAMSU RIZAL (Cucu Perempuan) adalah ahli waris pengganti dari ayah kandungnya Almarhum SAMSUL RIZAL Bin IDIN; 6. Menyatakan ZAHRIYANTO Bin ZULKIFLI (Cucu Laki-laki), IRZAN KOMAR Bin ZULKIFLI (Cucu Laki-laki), HIDAYATI Binti ZULKIFLI (Cucu Perempuan), IWAN SAPUTRA Bin ZULKIFLI (Cucu Laki-laki), LENI MARYANA Binti ZULKIFLI (Cucu Perempuan), Novita Sari Binti ZULKIFLI (Cucu Perempuan), Rahmat Hidayat Bin ZULKIFLI (Cucu Laki-laki) adalah ahli waris pengganti dari ayah kandungnya Almarhum ZULKIFLI Bin IDIN; 7. Menyatakan ROHIMA, istri Almarhum ZULKIFLI Bin IDIN, adalah ahli waris dari Almarhum ZULKIFLI Bin IDIN sesuai ketentuan hukum yang berlaku; 8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Almarhum IDIN Bin RAMITAN sesuai dengan porsi masing-masing ahli waris; 9. Menghukum para tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut kepada para ahli waris yang berhak yaitu Para Penggugat dan Para Tergugat sesuai dengan porsi masing-masing ahli waris; 10. Menyatakan apabila harta warisan tersebut di atas tidak dapat dibagi secara natura maka harta warisan tersebut dilelang di muka umum melalui kantor lelang negara dan hasil dari penjualan lelang tersebut dibagikan kepada ahli waris menurut porsi masing-masing; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar dwangsom/uang paksa kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari atas kelalaian atau keterlambatan Para Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini; 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ( ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
