Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1247/Pdt.G/2023/PA.LLG 1.SOFIAN BIN ABU SU I
2.ARPAN Bin ABU SU I.
3.SYAFRIZAL BIN ABU SU I
4.ERLANSYAH BIN ABU SU I
1.ZULHIJAR Bin ABU SU I
2.CHAIRUNAS Bin ABU SU I
3.ELFINA Binti ABU SU I
4.ERLINA Binti ABU SU I
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1247/Pdt.G/2023/PA.LLG
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat 1247/Pdt.G/2023/PA.LLG
Penggugat
NoNama
1SOFIAN BIN ABU SU I
2ARPAN Bin ABU SU I.
3SYAFRIZAL BIN ABU SU I
4ERLANSYAH BIN ABU SU I
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Insani, S.H.SOFIAN BIN ABU SU I
2Insani, S.H.ARPAN Bin ABU SU I.
3Insani, S.H.ERLANSYAH BIN ABU SU I
4Insani, S.H.SYAFRIZAL BIN ABU SU I
Tergugat
NoNama
1ZULHIJAR Bin ABU SU I
2CHAIRUNAS Bin ABU SU I
3ELFINA Binti ABU SU I
4ERLINA Binti ABU SU I
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  almarhumah Hj.Dra. Yurnaini binti Abu Sui telah meninggal dunia pada hari Jum’at tanggal 02-06-2023;
  3. Menetapkan ahliwaris almarhumah  Hj,Dra.Yurnaini binti Abu Sui  adalah sebagai berikut :
  1. Sofian bin Abu Su’i, Saudara kandung laki-laki.
  2. Arpan bin Abu Su’i, Saudara kandung laki-laki.
  3. Syafrizal bin Abu Su’i, Saudara kandung laki-laki.
  4. Zulhijar bin Abu Su’i, Saudara kandung Laki-laki.
  5. Chairunas bin Abu’i, Saudara kandung laki-laki.
  6. Erlansyah bin Abu Sui, Saudara kandung laki-laki.
  7. Erlina Binti Abu Su’I, Saudara kandung perempuan.
  8. Elfina binti Abu Sui, saudara kandung perempuan.
  1. Menetapkan  sah harta warisan peninggalan almarhumah Hj. Yurnaini binti Abu Sui, yaitu :
    1. Satu unit bangunan rumah permanen 2 (dua) lantai, dinding semen, lantai keramik, atap genteng, pagar besi, beserta tanah pekarangan, yang terltak di Jalan Lingkungan Kerabat, Nomor 30, Kelurahan Wirakarya, RT/RW 10 Nomor 30, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, Dengan ukuran tanah lebar kurang lebih 12,5 Meter, Panjang 17 Meter, dengan batas-batas:
      • Timur berbatas dengan tanah / rumah Roni.
      • Barat berbatas dengan tanah / rumah Tarigan.
      • Selatan berbatas dengan Jalan Karya I.
      • Utara berbatas dengan Jalan buntu.
  2. Satu Ruko dua lantai yang terletak di Jalan Yos Sudarso Nomor 113 B, RT.05, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, dengan batas-batas:
    • Timur berbatas dengan Toko milik Cu pang (Toko Timur Jaya).
    • Barat berbatas dengan Toko Bangunan Ujang.
    • Utara berbatas dengan Jalan Yos Sudarso.
    • Selatan berbatas dengan tanah pak Juntak.
  3. Satu unit bangunan ruko 2 (dua) lantai yang terletak di Jalan Yos Sudarso No.11 Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan lebar lebih kurang 3,4 Meter, panjang 15,5 Meter, dengan batas-batas:
    • Timur berbatas dengan Toko Zuarli/Istri Zuarli.
    • Barat berbatas dengan Toko Nomor 12 Percetakan Tripel.
    • Selatan berbatas dengan Jalan Yos Sudarso.
    • Utara / Belakang berbatasan dengan tanah Darmadi Bukti.
  4. Satu unit Ruko 3 (tiga) lantai, Toko Mutiara beserta tanah pekarangan dengan ukuran  Lebar 4,6 Meter, Panjang 40 Meter, yang terletak di Jalan Sudirman Nomor 26, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, dengan batas-batas yaitu:
    • Timur berbatas dengan Jalan Sudirman.
    • Barat berbatas dengan tanah Somad Mantap.
    • Selatan berbatas dengan tanah Haji Zen Yasin / Toko Juwita.
    • Utara berbatas dengan toko Guan Aan / Toko Sakinah;
  5. Satu unit rumah permanent yang terletak di Jalan Sukarela No.38.RT.008.Kelurahan taba pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Taba Pingin, Kota Lubukinggau, Provinsi Sumatera Selatan, dengan batas-batas :
    • Timur berbatas dengan Jalan Sukarela;
    • Barat berbatas dengan tanah/bedeng Romza;
    • Selatan berbatas dengan Jalan Gang.
    • Utara/belakang berbatasan dengan Jalan gang;
  6. Logam Emas, seberat 1 Kg;
  7. uang hasil penjualan barang Toko Mutiara, sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah);
  8. Barang dagangan di dalam Toko Mutiara,senilai Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), Uang saham jual beli mobil, senilai 3 (tiga) unit mobil;
  9. Deposito Bank Mandiri;
  10. Uang ATM Bank Syariah Indonesia Rp.800.000.000,-(Delapan ratus juta rupiah);
  11. 2 Kapling Tanah kosong di Rejang Lebong Curup, Provinsi Bengkulu;
  12. Perabotan rumah  yaitu:

1). 1 (satu) unitKulkas 2 pintu.

2). 1 (satu) set Kursi Jati.

3). 1 buah Sofa Santai;

  1. Uang Amal Kematian a.n. Yurnaini binti Abu Su’i Rp.3.300.000,-(tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
  1. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Coservatoir Beslag) yang diletakan diatas  harta warisan sebagaimana tersebut diatas.
  2. Menetapkan apabila harta warisan tersebut diatas tidak dapat dibagi secara natura, maka harta warisan tersebut dilelang dimuka umum melalui Kantor Lelang Negara dan uang hasil lelang tersebut dibagikan kepada ahli waris almarhum Hj.Yurnaini binti Abu Sui sesuai dengan kedudukan dan derajat masing-masing Ahli Waris.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsoom kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas kelalaian atau keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
  4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau secara serta merta (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum lain berupa banding, kasasi atau verzet.
  5. Menghukum  Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
c