Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
205/Pdt.P/2026/PA.LLG 1.Mariani binti Manan
2.Marisah binti Manan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 205/Pdt.P/2026/PA.LLG
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat 205/Pdt.P/2026/PA.LLG
Pemohon
NoNama
1Mariani binti Manan
2Marisah binti Manan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ELVIS PRISLI S.HMariani binti Manan
2ELVIS PRISLI S.HMarisah binti Manan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Almarhum Cek Aman Bin Manan telah meninggal dunia tanggal 7 Desember 2026 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 1605-KM-18122025-0006 tanggal 19 Desember 2025;
  3. Menetapkan Ahli Waris dari Almaarhum Cek Aman bin Manan sebagai berikut;
  1. Mariani (Perempuan Umur 57 Tahun) Pemohon Pertama;
  2. Marisa (Perempuan Umur 54 Tahun) Pemohon Kedua:

Adalah sah menurut Hukum Waris;

  1. Memerintahkan PARA PEMOHON memberikan salinan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Lubuklinggau kepada Kantor BPJS Ketenagakerjaan;
  1. Membebankan kepada PARA PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.

Demikianlah Permohonan ini diajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
c