| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 459/Pdt.G/2026/PA.LLG | 1.Doddy Iskandar bin H.Usman Baki 2.Ferry Kusuma bin H.Usman Baki 3.Umi Kalsum binti H.Usman Baki 4.Andrea Saputra bin H.Usman Baki |
Yuni Komalasari binti Hasanal Basri Basyir | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 459/Pdt.G/2026/PA.LLG | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | 459/Pdt.G/2026/PA.LLG | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||
| Petitum | PRIMER 1. Menerima dan mengabulkan permohonan gugatan dari penggugat seluruhnya. 2. Menetapkan orangtua kami alm H.Usman Baki & almh HJ.Nurul Huda disebut sebagai pewaris. 3. Menetapkan ahli waris dari pewaris yaitu para penguggat, adalah Doddy Iskandar, Ferry Kusuma, Umi Kalsum, Andrea Saputra dan tambahan Faeyza Iffat Zikri (turut tergugat). 4. Menetapkan ahli waris tambahan dari ayah kami, adalah Yuni Komalasari (tergugat/ isteri kedua alm H.Usman Baki). 5. Menyerahkan laporan lengkap mengenai semua harta peninggalan ayah kami dan lokasi keberadaan berupa: surat penting/ sertifikat, surat berharga, tabungan, emas 90 gram hasil penjualan sebidang tanah berisi kebun karet yang lokasi tidak kami ketahui, untuk segera dilakukan pembagian harta dan wajib melibatkan semua ahli waris. 6. Membagikan harta warisan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, menjamin properti alat dan barang-barang peninggalan tersebut diatas khusus no.1 dan no.2 supaya menjadi objek sita jaminan (marital beslaag) oleh pengadilan agama. 7. Meminta majelis pengadilan agama supaya membagikan sesuai dengan hukum waris islam yang berlaku dan membebankan tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini. SUBSIDER Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon untuk dilakukan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
