| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya.
- Menyatakan bahwa Para Penggugat bersama-sama dengan Tergugat memiliki hak terhadap harta waris yang termaksud dalam Posita Poin 5.
- Menyatakan harta peninggalan/warisan alm. H. Dahlan Siregar dan alm. Hj. Nurkizah Hutapea sebagai berikut :
- Sebidang tanah berikut bangunan terletak di Kelurahan Megang, Kota Lubuklinggau, dengan Sertipikat Hak Milik Tahun 1983 No. 12/Megang seluas 397 M2 atas nama Dahlan Siregar (saat ini dikuasai Tergugat);
- Sebidang sawah terletak di Desa Jambu Rejo Kecamatan BKL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, Luas 4.730 M2 Sertipikat Hak Milik No. 130 sudah di akta jual belikan atas nama Hj. Nurkizah tahun 2000;
- Sebidang tanah yang terletak di jalan Poros dalam.03 Kel. Tanah Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau dengan surat Keterangan Tanah No. 593.2/04/TP/LS.II/2017 tertanggal 13-02-2017 seluas ± 9.307 M2 batas tanah: Utara berbatasan dengan tanah milik Asri 100 meter, Selatan berbatasan dengan tanah milik Muhyan 127 meter, Timur berbatasan dengan Muhayan 107 M2, Barat berbatasan dengan Mul 30.m2, Sarono 22 M2, Asri 5 Meter;
- Sebidang tanah berikut tanaman karet yang terletak di Desa Sukamana Kec. STL Ulu Terawas, kab. Musi Rawas dengan surat keterangan tanah No. 594/32/SKTS/SKM/2012 tertanggal 05 Oktober 2012 seluas ± 19.460 M2, batas tanah: Utara berbatasan dengan tanah milik Prendi 139 Meter, Selatan berbatsan dengan tanah Jalan Produksi 139 Meter, Timur berbatasan dengan Tio 140 M2, Barat berbatasan dengan Andus 140 M2;
- Tanah Kaplingan yang terletak di Kelurahan Megang, Kec. Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau, akta jual beli No. 5931/74/Kec/LT tertanggal 20 Juli 1983 dan surat keterangan tanah tanggal 20 Juni 1983, Panjang 20 Meter, Lebar 20 Meter dengan Luas tanah 400 M2, dengan batas-batas, utara berbatasan dengan Gang, Timur Berbatasan dengan Tanah Kaplingan No. 20, Selatan berbatasan dengan tanah kaplingan nomor 17;
- 1 (satu) unit Mobil Suzuki Futura Th. 2011 Nomor Polisi BG 1548 PO (saat ini dikuasai Tergugat);
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega tahun 2004 (saat ini dalam penguasaan Penggugat II)
- Uang dalam tabungan di Bank BRI Unit Pasar Satelit dengan Nomor Rekening 5681-01-000801-53-4 senilai ± Rp 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah);
- Menyatakan agar harta gono gini alm. Dahlan Siregar dan alm. Hj. Nurkizah Hutapea dibagi terlebih dahulu sesuai dengan pembagian harta gono gini yakni 50%-50% untuk kemudian baru dibagi kepada para ahli waris masing-masing sesuai dengan kaidah islam.
- Menyatakan bahwa Penggugat bersama dengan Tergugat merupakan ahli waris yang sah dari alm. Hj. Nurkizah Hutapea.
- Menyatakan bahwa Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, dan Tergugat merupakan ahli waris yang sah dari alm. Dahlan Siregar.
- Menyatakan bahwa Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III memiliki hak/bagian dari harta milik alm. Dahlan Siregar berdasarkan asas kemanusiaan dan prinsip keadilan, atas besaran pembagian diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara.
- Menyatakan Status Quo (mengosongkan hak kepemilikan) seluruh harta waris sesuai dengan Posita Poin 5 sampai jelas pembagian waris tersebut hingga sampai kepada seluruh pihak hasil-hasil dari pembagian hart waris tersebut. Apabila ada objek perkara yang masih dikuasai oleh Tergugat agar terlebih dahulu diputuskan untuk tidak lagi dikuasai baik berupa benda tidak bergerak maupun benda yang bergerak.
- Menetapkan persentase kepemilikian harta waris perkara tersebut di atas kepada Penggugat dan Tergugat secara rinci, serta menunjuk seorang atau lebih untuk mewakili Penggugat dan Tergugat dalam perkara pembagian waris guna menghindari keributan dari Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan sebelum adanya keputusan yang jelas dari Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau, dan sebelum harta waris dibagikan kepada masing-masing yang berhak, memohon kepada Majelis Hakim agar semua objek perkara sesuai dengan yang dimaksud Posita Poin 5 dapat terlebih dahulu dikumpulkan untuk kemudian dibagikan (benda tidak bergerak dihadirkan surat-surat kepemilikannya dan benda yang bergerak dihadirkan fisiknya di hadapan pengadilan).
- Apabila salah satu pihak tidak bisa memberikan atau menunjukkan harta waris yang dimaksud dalam Posita Poin 5 terutama yang dikuasai secara pribadi maka kami mengharapkan rekomendasi lain dari majelis hakim agar para Penggugat ataupun Tergugat dapat menindaklanjuti ke ranah pidana.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas harta benda yang menjadi obyek perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoorbaar bij vooraad) walaupun ada perlawanan banding ataupun kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|