| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat;
- Menyatakan bahwa secara hukum almarhumah Hj. Aminah binti Arak telah meninggal dunia pada tanggal 10 Januari 2015 di rumah sakit AR. Bunda Kota Lubuklinggau karena sakit;
- Menetapkan secara hukum ahli waris dari almarhumah Hj. Aminah binti Arak adalah:
- Jaminar bin Jabar (Penggugat I)
- Almarhumah Hj. Asnibar bin H. Baharudin, dengan meninggalkan ahli waris yaitu:
- Erwin Syarif bin Drs. H. Syarif Hidayat, MM. (ahli waris Pengganti/ Penggugat II);
- Silvi Rossiana binti Drs. H. Syarif Hidayat, MM. (ahli waris Pengganti/ Penggugat III);
- Lusi Setiowati binti Drs. H. Syarif Hidayat, MM. (ahli waris Pengganti/ Penggugat IV);
- H. M. Syarif Hidayat, MM bin H. Jahri (suami almarhumah Hj. Asnibar binti H. Baharudin/Penggugat V);
- Yusnidar binti H. Baharudin (Penggugat VI);
- Fariani binti Ali Akbar (Penggugat VII);
- Indra Gunawan bin Ali Akbar (Penggugat VIII);
- Sri Muyani binti Ali Akbar (Penggugat IX);
- Herlina binti Ali Akbar (Penggugat X);
- Linda binti Ali Akbar (Penggugat XI);
- Asneli binti Ali Akbar (Penggugat XII);
- Edison bin Muhtar (Penggugat XIII);
- Syaiful Bachri bin Ali Akbar (Tergugat);
- Farida binti Ali Akbar (Turut Tergugat I);
- Afrizal bin Muhtar (Turut Tergugat II);
- Menetapkan secara hukum harta peninggalan (warisan) almarhumah Hj. Aminah binti Arak adalah:
- Sebidang tanah seluas + 10.353 M2 yang terletak di Kampung III Talang Jawa
Taba Jemekeh Kota Lubuklinggau, yang digunakan untuk perkebunan, dengan batas-batas:
- sebelah kanan : Tanah milik Bapak Dayu;
- sebelah kiri : Jalan setapak;
- sebelah depan : Jalan Raya;
- Sebidang tanah pekarangan seluas + 128,45 M2 berdiri diatasnya satu bangunan rumah, yang terletak di Kampung Talang Jawa Kiri II Kota Lubuklinggau, dengan batas-batas:
- sebelah kanan : Rumah milik Ibu Sofia;
- sebelah kiri : Jalan;
- sebelah depan : Jalan Raya;
- sebelah belakang : Jalan kecil (gang);
- Sebidang tanah seluas + 10.000 M2 berdiri diatasnya bangunan rumah makan, yang terletak di Desa Selangit Kecamatan Terawas Kabupaten Musi Rawas, dengan batas-batas,
- sebelah kanan : Rumah milik Bapak Pusri;
- sebelah kiri : Tanah milik Bapak H. Ning;
- sebelah depan : Jalan Lintas Sumatera;
- sebelah belakang : Rumah milik Bapak Payut;
- Sebidang tanah seluas + 5.200 M2 yang terletak di Desa Selangit Kecamatan Terawas Kabupaten Musi Rawas yang digunakan untuk tanam tumbuh, dengan batas-batas:
- sebelah kanan : Rumah milik Bapak Pusri;
- sebelah kiri : Jalan Lintas Sumatera;
- sebelah depan : Tanah milik Bapak H. Ning;
- sebelah belakang : Rumah milik Bapak Payut;
- Sebidang tanah seluas + 156 M2 berdiri diatasnya bangunan seluas + 50 M2 yang terletak di Jl. Seminung No. 239 RT. 003 Lubuklinggau Timur II Kota
Lubuklinggau dengan batas-batas:
- sebelah kanan : Rumah milik Ibu Sofia;
- sebelah kiri : Jalan;
- sebelah depan : Jalan Raya;
- sebelah belakang : Jalan kecil (gang);
- Sebidang tanah yang terletak di Pasar Seni, Kampung Mesat Jaya yang tidak diketahui ukurannya, dengan batas-batas:
- sebelah kanan : Rumah milik Bapak Toyo;
- sebelah kiri : Rumah milik Ibu Teti;
- sebelah depan : Jalan;
- sebelah belakang : Siring;
- Menetapkan dan membagi secara hukum objek sengketa kepada para ahli waris dari Hj. Aminah binti Arak (almh) dengan bagian masing-masing secara faraidh sesuai dengan Hukum Islam yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta warisan yang dikuasainya kepada para Penggugat, apabila harta warisan tersebut sulit dibagi secara naturan, mohon dibagi secara in natura dengan cara dilelang di muka umum yang hasilnya dibagi menurut ketentuan Hukum Islam;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta warisan sebagaimana terurai pada posita point 7 (objek sengketa 1 s.d 6) tersebut di atas;
- Menetapkan biaya perkara ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Atau : apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |