Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1013/Pdt.G/2025/PA.LLG 1.Fivin Chazna Putri Utami binti Idil Wahyudin Noor
2.Irham Rico Pambudi bin Idil Wahyudin Noor
3.Farukh Ash-Shubki bin Idil Wahyudin Noor
4.Moch. Haky El Wahdi bin Idil Wahyudin Noor
Susiana binti Imron Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1013/Pdt.G/2025/PA.LLG
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat 1013/Pdt.G/2025/PA.LLG
Penggugat
NoNama
1Fivin Chazna Putri Utami binti Idil Wahyudin Noor
2Irham Rico Pambudi bin Idil Wahyudin Noor
3Farukh Ash-Shubki bin Idil Wahyudin Noor
4Moch. Haky El Wahdi bin Idil Wahyudin Noor
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ilham, S.H., M.HFivin Chazna Putri Utami binti Idil Wahyudin Noor
2Ilham, S.H., M.HIrham Rico Pambudi bin Idil Wahyudin Noor
3Ilham, S.H., M.HFarukh Ash-Shubki bin Idil Wahyudin Noor
4Ilham, S.H., M.HMoch. Haky El Wahdi bin Idil Wahyudin Noor
Tergugat
NoNama
1Susiana binti Imron
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer ;

1. Mengabulkan gugatan para Penggugat. 

2. Menetapkan Ahli waris dari Alm. Idil Wahyudin Noor bin Nursuha sebagai berikut :

2.1.  Susiana binti Imron. Istri

2.2. Fivin Chazna Putri Utami binti Idil Wahyudin Noor. Anak kandung perempuan.

2.3.  Irham Rico Pambudi bin Idil Wahyudin Noor. Anak kandung Laki-laki.

2.4.  Farukh Ash-Shubki bin Idil Wahyudin Noor. Anak kandung Laki-laki.

2.5.  Moch. Haky El Wahdi bin Idil Wahyudin Noor. Anak kandung Laki-laki.

3. Menetapkan harta peninggalan Alm. Idil Wahyudin Noor bin Nursuha sebagai berikut :

3.1. Tanah pekarangan dengan luas 960 M2 yang di atas nya berdiri sebuah bangunan berukuran lebih kurang 20 X 13 tanah dan sebuah bangunan tersebut terletak dahulu di Kelurahan Ulak Surung II, Kecamatan Lubuklinggau Barat sekarang di Jalan Kenanga II, nomor 16, RT 06, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau dengan bata-batas sebagaimana yang termuat dalam Sertifikat nomor 0005 tahun 2004 atas nama Drs. IDIL WAHYUDIN NOOR, M.si. sebagai berikut :

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah .............nib 04.13.01.17.00022 & 04.13.01.1700023.

- Sebelah barat berbatas dengan ...............................Gang Kebangkitan.

- Sebelah Utara berbatas dengan tanah .....................................belum terdaftar.

- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah ..................................belum terdaftar.

3.2. Tanah pekarangan dengan luas kurang lebih 105 M2, yang di atasnya berdiri sebuah rumah batu yang terletak di komplek nuansa Puspita Blok AB 7 Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Sukarami, Kotamadya Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia.  

3.3. Tanah pekarangan dengan ukuran kurang lebih 400 M?2; yang terletak di Jl. Permai 11, RT 03, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara berbatas dengan tanah syarip ukuran...............20 Meter.  

- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Nawawi ukuran........20 Meter.  

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Dul Jalil ukuran...........20 Meter.  

- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Kaplingan ukuran.........20 Meter.  

Berdasarkan surat jual beli yang di keluarkan oleh Lurah Batu Urip nomor 594 4/169/SKJB/BTU/2022 tanggal 25 Mei 2022.

3.4. Tanah pekarangan/kolam ikan di ketuan III dengan ukuran kurang lebih 1.025 M2 berdasarkan Akta Pengoperan Hak nomor 4 yang di keluarkan notaris Harijanto Tjiwidjaja, S.H tanggal 21 April 1999, tanah tersebut terletak di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, dengan batas-batas :

- Sebelah Utara berbatas dengan tanah ............................................Muji.

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah.............................................Nuri.

- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah .........................................Nuri.

- Sebelah Barat berbatas dengan tanah .....................................Sagiman.

3.5. Tanah Pekarangan dengan luas lebih kurang 600 M2 berdasarkan Akta Pengoperan Hak nomor 8 yang di keluarkan oleh Notaris Eddy Sakkah, S.H, tanggal 06 Juni 2002 tanah tersebut terletak  di Jl. Kenanga II, Kelurahan Batu Urip Permai Kecamatan Utara II, Kota Lubuklinggau dengan  batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara berbatas dengan tanah .....................................Bidin Cs.

- Sebelah Selatan berbatas dengan ................................Jalan kavlingan.

- Sebelah Barat berbatas dengan tanah .................................Abu Yamin.

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah ........................Jalan Kavlingan.

3.6. Tanah Perkebunan yang terletak di Bukit Sigam dalam wilayah hukum Desa Batu Gajah dengan luas Kurang lebih 3, 8 Ha berdasarkan Akta Pemindahan Hak Milik yang di keluarkan oleh Kepala Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara tanggal 15 Desember 2007. Tanah perkebunan tersebut berbatas dengan :

- Sebelah hilir berbatas dengan tanah ............................H. Berlian Maur.

- Sebelah Ulu berbatas dengan tanah ...........................................H. Akil.

- Sebelah Darat berbatas dengan tanah............................................Holil.

- Sebelah Lembak berbatas dengan tanah ......................H. Lakoni Maur.

3.7. Sebidang tanah yang terletak di wilayah hukum Desa Batu Gajah dengan ukuran lebih kurang Lebar 64 Meter dan Panjang 83 Meter, berdasarkan surat keterangan pemindahan hak Milik yang di keluarkan oleh Kepala Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara tanggal 28 November 2005. Tanah tersebut berbatas dengan :

- Sebelah Barat berbatas dengan tanah ........................................Alpian.

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah ............Zawawi, AH-Subuh, HC.

- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah....................Sutaryo, H. Husin.

- Sebelah Utara berbatas dengan tanah .........................Alpian-K. Pakar.

3.8. Sebidang tanah yang terletak di wilayah hukum Desa Batu Gajah dengan ukuran lebih kurang Lebar 10 Meter dan Panjang 83 Meter, berdasarkan surat keterangan pemindahan hak yang d keluarkan oleh Kepala Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas tanggal 28 November 2005. Tanah tersebut berbatas dengan :

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah ...Drs. Idil Wahyudin Noor, M.Si.

- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan tanah ..............................Kayum.

- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah.....................................Bustari.

- Sebelah Utara berbatas dengan tanah ......................................Zawawi.

3.9. Tanah Perkebunan yang terletak di Bukit Sigam dalam wilayah hukum Desa Batu Gajah dengan ukuran lebih kurang Panjang 181 Meter dan Lebar 165 Meter berdasarkan Surat Keterangan Pemindahan Hak Milik yang di keluarkan oleh Kepala Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara tanggal 16 Desember 2007. Tanah perkebunan tersebut berbatas dengan :

- Sebelah Darat berbatas dengan tanah .......................................Darwis.

- Sebelah Ilir berbatas dengan tanah .....................................Tamrin. Ha.

- Sebelah Hulu berbatas dengan tanah....................................Asnawi Ys.

- Sebelah Lembak berbatas dengan tanah..........................Idil Wahyudin.  

3.10. Tanah pekarangan/kolam ikan di Karang Ketuan dengan ukuran lebih kurang 1.275 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 065 yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Musi Rawas tahun 1998 atas nama Idil Wahyudin Noor, M.Si, tanah tersebut terletak di Desa Karang Ketuan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, dengan batas-batas :

- Sebelah Utara berbatas dengan tanah ..............Tanah belum Terdaftar.

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah .............Tanah belum Terdaftar.

- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah ..........Tanah belum Terdaftar.

- Sebelah Barat berbatas dengan tanah ..............Tanah belum Terdaftar.

3.11. Tanah pekarangan dengan luas lebih kurang 200 M2, berdasarkan Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak nomor 44 tertanggal 30-12-2004 yang di keluarkan oleh Notaris INDRA PUTRA JAYA. S.H., tanah tersebut terletak Dahulu di Kabupaten Musi Rawas sekarang di jalan Kenanga I, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, dengan batas-batas :

- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Kavlingan nomor 8  + 10 meter.

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah M. Rodi Zainuri ......+ 20 meter.

- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jalan Kavlingan ...+10 meter.

- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Kavlingan nomor 2 ..+ 20 meter.

3.12. Tanah Pekarangan dengan luas lebih kurang 380 M2 berdasarkan Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak nomor 8 tertanggal 07-Juli-2004 yang di keluarkan oleh Notaris INDRA PUTRA JAYA. S.H., tanah tersebut terletak Dahulu di Kabupaten Musi Rawas sekarang di jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, dengan batas-batas :

- Sebelah Utara berbatas dengan jalan ................................. + 19 meter.

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah .................................+ 20 meter.

- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Rudi......................+ 19 meter.

- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Maspar.s..................+ 20 meter.

3.13. Sebidang tanah Perkebunan yang terletak di Bukit Sigam dalam wilayah hukum Desa Batu Gajah, berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli antara Anang Krek dengan Idil Wahyudin Noor tertanggal 15 Februari 2021, yang di ketahui oleh Kepala Desa Batu Gajah (Habib Dimyati), Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara tanggal 16 Desember 2007. Tanah perkebunan tersebut berbatas dengan :

- Sebelah Darat berbatas dengan tanah ...................................H. Lakoni.

- Sebelah Ilir berbatas dengan tanah ............................................Tamrin.  

- Sebelah Hulu berbatas dengan tanah..........................................H. Akil.

- Sebelah Lembak berbatas dengan tanah ....................................H. Akil.

3.14. Sebidang tanah Perkebunan yang terletak di dalam wilayah hukum Desa Pulau Kidak, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas berdasar kan surat keterangan jual beli yang di tanda tangani Kepala Desa (Soleh) Pulau Kidak tertanggal 24 Januari 2009. Tanah perkebunan tersebut berbatas dengan :

- Sebelah Utara berbtas dengan kebun para ..............Sarikam dan Tolip.

- Sebelah Selatan berbatas dengan kebun para..............................Irwan.

- Sebelah Barat berbatas dengan ....................................Jerami Kosong.

- Sebelah Timur berbatas dengan ....................................Jerami Kosong.

3.15. Sebidang tanah Perkebunan yang terletak di dalam wilayah hukum Desa Pulau Kidak, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas berdasar kan surat keterangan jual beli yang di tanda tangani Kepala Desa (Soleh) Pulau Kidak tertanggal 24 Januari 2009. Tanah perkebunan tersebut berbatas dengan :

- Sebelah Utara berbatas dengan..........................................Sungai Kutu.

- Sebelah Selatan berbatas dengan kebun.....................Yol dan Ali Pitar.

- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kebun.............................Asbawi.

- Sebelah Timur berbatas dengan Sungai.........................................Kutu.

3.16. Kendaraan roda 4 (Empat)/Mobil Nisan/Terano Grandroad XTR, BG 365 HI, warna Hitam, tahun 2001.

3.17. Kendaraan roda 4 (Empat)/Mobil Isuzu/D-MAX, BG 356 ID, warna Coklat Muda Met, tahun 2004.

3.18. Kendaraan roda 4 (Empat)/Mobil merk Toyota type LD Cruiser VX, nomor polisi B 1808 RG, warna  Hijau Met, mobil keluaran tahun 1996.

3.19. Kendaraan roda 4 (Empat)/Mobil merk CIVIC, nomor polisi BG 1335 NY,  warna  Putih, mobil keluaran tahun 2010.

3.20. Kendaraan roda 4 (Empat)/Mobil Tipe XPANDER 1,5L, nomor polisi BG 1734 SA, Putih Mutiara, , mobil keluaran tahun 2019.

4. Menetapkan pembagian masing-masing ahli waris secara adil kepada seluruh ahli waris menurut hukum waris Islam.

5. Memerintahkan kepada Para Penggugat dan/atauTergugat untuk segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, menyerahkan/menghantarkan 1 (satu) Exemplar salinan putusan kepada instansi terkait (Badan Pertanahan Nasional) Kota lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan/Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Untuk mengurus dan/atau membalik namakan harta waris tidak bergerak (Tanah Pekarangan yang telah ada bangunan ataupun Tanah Pekarangan yang belum ada bangunan di atasnya serta Tanah Perkebunan) yang di dapat oleh Para Penggugat ataupun Tergugat.

6. Membebankan biaya perkara pada Para Penggugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Subsider ;

Dan atau jika majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
c