Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
904/Pdt.G/2019/PA.LLG 1.Hj. ZANIURIAH Binti IDIN
2.SAMSUL RIZAL Bin IDIN
3.ASMAWATI Bin IDIN
4.ROSMAINI Binti IDIN
1.ZAHRIYANTO Bin ZULKIFLI
2.IRZAN KOMAR Bin ZULKIFLI
3.HIDAYATI Binti ZULKIFLI
4.IWAN SAPUTRA Bin ZULKIFLI
5.LENI MARYANA Binti ZULKIFLI
6.Novita Sari Binti ZULKIFLI
7.Rahmat Hidayat Bin ZULKIFLI
8.ROHIMA Istri Almarhum ZULKIFLI Bin IDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 904/Pdt.G/2019/PA.LLG
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2019
Nomor Surat 904/Pdt.G/2019/PA.LLG
Penggugat
NoNama
1Hj. ZANIURIAH Binti IDIN
2SAMSUL RIZAL Bin IDIN
3ASMAWATI Bin IDIN
4ROSMAINI Binti IDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Yasin, SHHj. ZANIURIAH Binti IDIN
2Muhammad Yasin, SHSAMSUL RIZAL Bin IDIN
3Muhammad Yasin, SHASMAWATI Bin IDIN
4Muhammad Yasin, SHROSMAINI Binti IDIN
Tergugat
NoNama
1ZAHRIYANTO Bin ZULKIFLI
2IRZAN KOMAR Bin ZULKIFLI
3HIDAYATI Binti ZULKIFLI
4IWAN SAPUTRA Bin ZULKIFLI
5LENI MARYANA Binti ZULKIFLI
6Novita Sari Binti ZULKIFLI
7Rahmat Hidayat Bin ZULKIFLI
8ROHIMA Istri Almarhum ZULKIFLI Bin IDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Almarhum IDIN Bin RAMITAN Sebagai pewaris
  3. Menetapkan ahliwaris Almarhum IDIN Bin RAMITAN adalah sebagai berikut :
    1. Hj. ZAINURIAH Binti IDIN
    2. SAMSUL RIZAL Bin IDIN
    3. ASMAWATI Binti IDIN
    4. ROSMAINI Binti IDIN
    5. RAHRIYANTO Bin ZULKIFLI (Cucu Laki-laki)
    6. IRZAN KOMAR Bin ZULKIFLI (Cucu Laki-laki)
    7. HIDAYATI Binti ZULKIFLI (Cucu Perempuan)
    8. IWAN SAPUTRA Bin ZULKIFLI (Cucu Laki-laki)
    9. LENI MARYANA Binti ZULKIFLI (Cucu Perempuan)
    10. Novita Sari Binti ZULKIFLI (Cucu Perempuan)
    11. Rahmat Hidayat Bin ZULKIFLI (Cucu Laki-laki)
    12. ROHIMA Istri Almarhum ZULKIFLI Bin IDIN
  4. Menetapkan sah harta warisan peninggalan harta Almarhum IDIN Bin RAMITAN yaitu berupa 1 (satu) bidang tahah luas ± 1,5 Hektar yang terletak di RT. 02,RT. 07 Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau,Harta waris yang belum di bagi kepada ahli waris  dengan batas-batas sebagai berikut :

 

  • ( kanan ) Sebelah (Barat) berbatas dengan kebun kelapa, Tanah Miridin
  • ( Barat )Sebelah Timur berbatas dengan Sungai Mesat, Jalan / Ladang orang jawa
  • ( Timur ) sebelah depan ( Selatan ) dengan sungai mesat. Darwis
  • ( Belakang ) Sebelah (Utara) berbatas dengan Sungai Mesat

Sebelah Utara  berbatas dengan Jalan H. Matnur, Kuburan sungai mesat , Majit

  • Yang dikuasai oleh Tegugat I. I. II. III. IV. VI.VII. VIII
  1. Menyatakan ZAHRIYANTO Bin ZULKIFLI (Cucu Laki-laki), IRZAN KOMAR Bin ZULKIFLI (Cucu Laki-laki), HIDAYATI Binti ZULKIFLI (Cucu Perempuan), IWAN SAPUTRA Bin ZULKIFLI (Cucu Laki-laki), LENI MARYANA Binti ZULKIFLI (Cucu Perempuan), Novita Sari Binti ZULKIFLI (Cucu Perempuan), Rahmat Hidayat Bin ZULKIFLI (Cucu Laki-laki) adalah ahliwaris pengganti dari ayah kandungnya Almarhum ZULKIFLI Bin IDIN;
  2. Menyatakan  ROHIMA Istri Almarhum ZULKIFLI Bin IDIN;
  3. Menetapkan bagian masing-masing ahliwaris Almarhum IDIN Bin RAMITAN sesuai dengan forsi masing-msing ahliwaris;
  4. Menghukum para tegugat untuk membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut kepada para ahli waris yang berhak yaitu para penggugat dan para tergugat sesuai dengan forsi masing-masing ahli waris;
  5. Menyatakan apabila harta warisa tersebut diatas tidak dapat dibagi secara natura maka harta warisan tersebut di lelang di muka umum melalui kanter lelang negara dan hasil dari penjualan lelang tersebut di bagikan kepada ahli waris menurut forsi masing-masing;
  6. Menghukum para tergugat untuk membayar dwangsoom/uang paksa kepada para penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) perhari atas kelalaian atau keterlambatan para tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
  7. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama lubuklinggau berpendapat lain, Mohhon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku(Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
c