| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Almarhum IDIN Bin RAMITAN Sebagai pewaris
- Menetapkan ahliwaris Almarhum IDIN Bin RAMITAN adalah sebagai berikut :
- Hj. ZAINURIAH Binti IDIN
- SAMSUL RIZAL Bin IDIN
- ASMAWATI Binti IDIN
- ROSMAINI Binti IDIN
- RAHRIYANTO Bin ZULKIFLI (Cucu Laki-laki)
- IRZAN KOMAR Bin ZULKIFLI (Cucu Laki-laki)
- HIDAYATI Binti ZULKIFLI (Cucu Perempuan)
- IWAN SAPUTRA Bin ZULKIFLI (Cucu Laki-laki)
- LENI MARYANA Binti ZULKIFLI (Cucu Perempuan)
- Novita Sari Binti ZULKIFLI (Cucu Perempuan)
- Rahmat Hidayat Bin ZULKIFLI (Cucu Laki-laki)
- ROHIMA Istri Almarhum ZULKIFLI Bin IDIN
- Menetapkan sah harta warisan peninggalan harta Almarhum IDIN Bin RAMITAN yaitu berupa 1 (satu) bidang tahah luas ± 1,5 Hektar yang terletak di RT. 02,RT. 07 Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau,Harta waris yang belum di bagi kepada ahli waris dengan batas-batas sebagai berikut :
- ( kanan ) Sebelah (Barat) berbatas dengan kebun kelapa, Tanah Miridin
- ( Barat )Sebelah Timur berbatas dengan Sungai Mesat, Jalan / Ladang orang jawa
- ( Timur ) sebelah depan ( Selatan ) dengan sungai mesat. Darwis
- ( Belakang ) Sebelah (Utara) berbatas dengan Sungai Mesat
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan H. Matnur, Kuburan sungai mesat , Majit
- Yang dikuasai oleh Tegugat I. I. II. III. IV. VI.VII. VIII
- Menyatakan ZAHRIYANTO Bin ZULKIFLI (Cucu Laki-laki), IRZAN KOMAR Bin ZULKIFLI (Cucu Laki-laki), HIDAYATI Binti ZULKIFLI (Cucu Perempuan), IWAN SAPUTRA Bin ZULKIFLI (Cucu Laki-laki), LENI MARYANA Binti ZULKIFLI (Cucu Perempuan), Novita Sari Binti ZULKIFLI (Cucu Perempuan), Rahmat Hidayat Bin ZULKIFLI (Cucu Laki-laki) adalah ahliwaris pengganti dari ayah kandungnya Almarhum ZULKIFLI Bin IDIN;
- Menyatakan ROHIMA Istri Almarhum ZULKIFLI Bin IDIN;
- Menetapkan bagian masing-masing ahliwaris Almarhum IDIN Bin RAMITAN sesuai dengan forsi masing-msing ahliwaris;
- Menghukum para tegugat untuk membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut kepada para ahli waris yang berhak yaitu para penggugat dan para tergugat sesuai dengan forsi masing-masing ahli waris;
- Menyatakan apabila harta warisa tersebut diatas tidak dapat dibagi secara natura maka harta warisan tersebut di lelang di muka umum melalui kanter lelang negara dan hasil dari penjualan lelang tersebut di bagikan kepada ahli waris menurut forsi masing-masing;
- Menghukum para tergugat untuk membayar dwangsoom/uang paksa kepada para penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) perhari atas kelalaian atau keterlambatan para tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama lubuklinggau berpendapat lain, Mohhon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku(Ex Aquo Et Bono). |