| Petitum |
-
- Menerima dan mengabulkan gugatan para pihak penggugat
- Menyatakan dan menetapkan tanah dan kebun yang luasnya kurang lebih 1,5 Ha yang terletak di Rt. 02 .RT. 07 dikelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau dengan batas-batas :
- Sebelah kanan (barat) berbatas dengan kebun kelapa tanah Maridin
- Sebelah kiri (timur) berbatas sungai Mesar, jalan/lading orang jawa
- Sebelah depan (selatan) berbatas sungai Mesat, Darwis
- Sebelah Belakang (Utara) berbatas dengan tanah H. Matnur, sungai Mesat, Masjid
Adalah harta warisan Idin bin Ramitan dan Siti Nurbaya belum pernah dibagi kepada ahli warisnya
- Menetapkan ahli waris Idin bin Ramitan dan Siti Nurbaya binti Ucin adalah
- Hj. Zainuriah binti Idin
- Samsul Rizal bin Idin
- Asmawati binti Idin
- Rosmaini binti Idin
- Zahriyanto bin Zulkipli (cucu laki-laki dari Idin Bin Ramitan dan Siti Nurbaya binti Ucin)
- Irzan komar bin Zulkipli (cucu laki-laki dari Idin Bin Ramitan dan Siti Nurbaya binti Ucin)
- Hidayati binti Zulkipli (cucu perempuan dari Idin Bin Ramitan dan Siti Nurbaya binti Ucin)
- Iwan Saputra bin Zulkipli (cucu laki-laki dari Idin Bin Ramitan dan Siti Nurbaya binti Ucin)
- Leni Maryana binti Zulkipli (cucu perempuan dari Idin Bin Ramitan dan Siti Nurbaya binti Ucin)
- Novita Sari binti Zulkipli (cucu Perempuan dari Idin Bin Ramitan dan Siti Nurbaya binti Ucin)
- Rahmat hidayat bin Zulkipli
- Menyatakan dan menetapkan Rohima istri Almarhum Zulkipli ahli waris dari Zulkipli Almarhum
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Idin bin Ramitan dan Siti Nurbaya binti Ucin sesuai tingkat derajat dan kedudukannya masing-masing
- Menghukum para pihak tergugat menyerahkan bagian harta warisan kepada pihak penggugat yang menjadi hak penggugat
- Menyatakan apabila harta warisan tidak dapat dibagi secara natura harus dilelang di muka umum melalui kantor lelang Negara dan hasilnya dari penjualan dibagikan kepada ahli waris menurut porsi masing-masing ahli waris menurut tingkatan dan derajat sebagai ahli waris
- Menghukum para pihak tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini
-
Apabila majelis hakim pengadilan agama Lubuklinggau berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |