Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
803/Pdt.G/2021/PA.LLG 1.Cecen Saputra bin Zulkipli
2.Masnin
3.Junaidi bin Zulkipli
4.Reni Lilianti binti Zulkipli
Herlina binti M. Zubir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 803/Pdt.G/2021/PA.LLG
Tanggal Surat Senin, 21 Jun. 2021
Nomor Surat 803/Pdt.G/2021/PA.LLG
Penggugat
NoNama
1Cecen Saputra bin Zulkipli
2Masnin
3Junaidi bin Zulkipli
4Reni Lilianti binti Zulkipli
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GURMANI,S.H,M.HumCecen Saputra bin Zulkipli
2GURMANI,S.H,M.HumMasnin
3GURMANI,S.H,M.HumJunaidi bin Zulkipli
4GURMANI,S.H,M.HumReni Lilianti binti Zulkipli
Tergugat
NoNama
1Herlina binti M. Zubir
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan ahli waris dari Alm.Bustomi Bin Zulkipli adalah sebagai berikut :
  1. HERLINA BINTI M.ZUBIR (ISTRI Alm. Bustomi Bin Zulkipli)
  2. MASNIN (IBU KANDUNG DARI ALM.BUSTOMI BIN ZULKIPLI)
  3. JUNAIDI BIN ZULKIPLI (KAKAK KANDUNG DARI ALM.BUSTOMI BIN ZULKIPLI)
  4. RENI LILIANTI BINTI ZULKIPLI (ADIK KANDUNG DARI ALM.BUSTOMI BIN ZULKIPLI)
  5. CECEN SAPUTRA BIN ZULKIPLI (ADIK KANDUNG DARI ALM.BUSTOMI BIN ZULKIPLI)
  1. Menetapkan harta peninggalan Alm.Bustomi Bin Zulkipli berupa :
  1. Sebidang tanah dan berdiri rumah diatasnya yang terletak di RT.07 Kelurahan Terawas Kecamatan STL. Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.        
  2. Sebidang tanah beserta kebun karet seluas ± 1 Ha  yang terletak di RT.03 Kelurahan Terawas Kecamatan STL.Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
  3. 1 (Satu) Unit Mobil Merk Wuling dengan Plat Nomor BG 1824 GJ
  4. 1 (Satu) Unit Mobil Dam Truck dengan Plat Nomor BG 8954 UB
  5. 1 (Satu) Unit Motor Yamaha Mio dengan Plat Nomor BG 4103 GAA
  6. 1 (Satu) Unit Mesin Molen Pencetak Bata
  7. 4 (Empat) Ekor Kambing
  8. Uang Borongan rumah yang terletak di sebelah hotel dafam kupang Lubuklinggau, yang belum dibayar oleh pemilik borongan sebesar Rp. 180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah).    

SEBAGAI HARTA WARISAN ALMARHUM BUSTOMI BIN ZULKIPLIYANG BELUM DIBAGI-BAGIKAN.

  1. Menetapkan dan membagikan harta warisan  Alm. BUSTOMI BIN ZULKIPLIberupa :
  1. Sebidang tanah dan berdiri rumah diatasnya yang terletak di RT.07 Kelurahan Terawas Kecamatan STL. Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.         
  2. Sebidang tanah beserta kebun karet seluas ± 1 Ha  yang terletak di RT.03 Kelurahan Terawas Kecamatan STL.Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
  3. 1 (Satu) Unit Mobil Merk Wuling dengan Plat Nomor BG 1824 GJ
  4. 1 (Satu) Unit Mobil Dam Truck dengan Plat Nomor BG 8954 UB
  5. 1 (Satu) Unit Motor Yamaha Mio dengan Plat Nomor BG 4103 GAA
  6. 1 (Satu) Unit Mesin Molen Pencetak Bata
  7. 4 (Empat) Ekor Kambing
  8. Uang Borongan rumah yang terletak di sebelah hotel dafam kupang Lubuklinggau, yang belum dibayar oleh pemilik borongan sebesar Rp. 180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah).     

                        KEPADA AHLI WARISNYA YAITU KEPADA :

  1. HERLINA BINTI M.ZUBIR (ISTRI Alm. Bustomi Bin Zulkipli)
  2. MASNIN (IBU KANDUNG DARI ALM.BUSTOMI BIN ZULKIPLI)
  3. JUNAIDI BIN ZULKIPLI (KAKAK KANDUNG DARI ALM.BUSTOMI BIN ZULKIPLI)
  4. RENI LILIANTI BINTI ZULKIPLI (ADIK KANDUNG DARI ALM.BUSTOMI BIN ZULKIPLI)
  5. CECEN SAPUTRA BIN ZULKIPLI (ADIK KANDUNG DARI ALM.BUSTOMI BIN ZULKIPLI)

SESUAI DENGAN PEMBAGIAN HUKUM SYARIAT ISLAM YANG BERLAKU.

  1. Menyatakan sah sita jaminan atas :
  1. Sebidang tanah dan berdiri rumah diatasnya yang terletak di RT.07 Kelurahan Terawas Kecamatan STL. Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.        
  2. Sebidang tanah beserta kebun karet seluas ± 1 Ha  yang terletak di RT.03 Kelurahan Terawas Kecamatan STL.Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
  3. 1 (Satu) Unit Mobil Merk Wuling dengan Plat Nomor BG 1824 GJ
  4. 1 (Satu) Unit Mobil Dam Truck dengan Plat Nomor BG 8954 UB
  5. 1 (Satu) Unit Motor Yamaha Mio dengan Plat Nomor BG 4103 GAA
  6. 1 (Satu) Unit Mesin Molen Pencetak Bata
  7. 4 (Empat) Ekor Kambing
  8. Uang Borongan rumah yang terletak di sebelah hotel dafam kupang Lubuklinggau, yang belum dibayar oleh pemilik borongan sebesar Rp. 180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
  1. Menyatakan putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu walaupun ada

upaya hukum verzet, banding maupun kasasi ;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini.

                                                                                 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau yang menangani perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan hukum syariat islam yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
c