Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
647/Pdt.G/2016/PA.LLG 1.Erdo Ande Kimbes bin Heriansyah
2.Yanes Anraki bin Heriansyah
3.Ade Henu Febri bin Heriansyah
4.Rahuna binti Jahid
Heriansyah bin Abdullah Basri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 647/Pdt.G/2016/PA.LLG
Tanggal Surat Senin, 01 Agu. 2016
Nomor Surat 647/Pdt.G/2016/PA.LLG
Penggugat
NoNama
1Erdo Ande Kimbes bin Heriansyah
2Yanes Anraki bin Heriansyah
3Ade Henu Febri bin Heriansyah
4Rahuna binti Jahid
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Heriansyah bin Abdullah Basri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat

2.Menetapkan ahli waris dari Almarhum Nuril Huda binti Zaini (Pewaris) yaitu 

-Heriansyah bin Abdullah Basri (suami);

-Yanes Anraki bin Heriansyah (anak laki-laki);

-Ade Henu Febri bin Heriansyah (anak laki-laki);

-Erdo Ande Kimbes bin Heriansyah (anak laki-laki);

-Rahuna binti Jahid (Ibu kandung);

3.Menetapkan menurut hukum harta waris yang belum dibagi dari

3.1.

Sebelah Utara berbatasan dengan Lapangan bola kaki Talang Jawa.

Sebelah Timur berbatasan dengan tanah saudara Mat Zaini.

Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah saudara Mat Zaini.

Sebelah Barat berbatasan dengan tanah / rumah saudara Yani.

            Dan diatas tanah tersebut berdiri bangunan rumah tempat tinggal ukuran 6 x 12 meter.

3.2.Sebidang tanah perkarangan yang terletak di RT.06 Kelurahan Lubuklinggau Ulu Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, ukuran ± 69 m2, surat keterangan tanah Nomor : 593/02/Lubuklinggau Ulu/2015 atas nama Heriansyah.

Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Saparudin ukuran 11 meter.

Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sulaiman ukuran 10 meter.

Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Puzi ukuran 12.50 meter.

Sebelah Barat berbatasan dengan tanah  Suharmiko ukuran 12.50 meter.

Semua harta waris tersebut dikuasai oleh Tergugat.

4.

5.Berhubung harta-harta waris tersebut dikuasai oleh Tergugat maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta-harta waris yang menjadi bagian para Penggugat kepada para Penggugat, dan bila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dijual melalui lelang dan hasilnya dibagi menurut bagian masing-masing;

6.Membebankan biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku;

 

 

 

 

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
c