Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1506/Pdt.G/2026/PA.LLG Mery Luviana binti Muhammad Juliyansa Putra Pratama bin Muklisin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1506/Pdt.G/2026/PA.LLG
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat 1506/Pdt.G/2026/PA.LLG
Penggugat
NoNama
1Mery Luviana binti Muhammad
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Aziz, SHMery Luviana binti Muhammad
Tergugat
NoNama
1Juliyansa Putra Pratama bin Muklisin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Darmansyah, SHJuliyansa Putra Pratama bin Muklisin
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya;

 

2. Menyatakan sah harta bersama (gono-gini)  selama perkawinan suami-isteri Penggugat dengan Tergugat yaitu berupa satu rumah dengan ukuran bangunan  + 11 x 19 M dengan ukuran tanah  + 22 x 40 Meter yang beralamat di Jl. Permai 16, Blok G1, Nomor 100, RT/08, Kelurahan Batu Urib, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, dengan batas-batas sebagai berikut:

 

 

Depan berbatasan dengan Jl. Permai 16 Blok G

Belakang Berbatasan dengan Rumah Wahyu

Kanan Berbatasn dengan Tanah Kori

Kiri Berbatasan dengan Gang/Jalan

 

3. Menyatahkan sah SITA MARITAL yang diletakkan diatas harta bersama (gono-gini) tersebut;

 

4. Menyatakan apabila harta bersama (gono-gini) sebagaimana tersebut diatas tidak dapat dibagi secara natura/nyata, Maka harta bersama (gono-gini) tersebut dilelang dimuka umum melalui Kantor Lelang Negara dan uang hasil lelang tersebut dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat, ½(setengah) Milik Penggugat dan ½ (setengah) bagian milik Tergugat;

 

5. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000-(satu juta rupiah) perhari atas kelalaian atau keterlambatan  Tergugat  melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;

 

6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pihak Tergugat;

 

 

Atau , apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-

adilanya (ex aequoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
c