| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1506/Pdt.G/2026/PA.LLG | Mery Luviana binti Muhammad | Juliyansa Putra Pratama bin Muklisin | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
| Nomor Perkara | 1506/Pdt.G/2026/PA.LLG | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 03 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 1506/Pdt.G/2026/PA.LLG | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan sah harta bersama (gono-gini) selama perkawinan suami-isteri Penggugat dengan Tergugat yaitu berupa satu rumah dengan ukuran bangunan + 11 x 19 M dengan ukuran tanah + 22 x 40 Meter yang beralamat di Jl. Permai 16, Blok G1, Nomor 100, RT/08, Kelurahan Batu Urib, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, dengan batas-batas sebagai berikut:
Depan berbatasan dengan Jl. Permai 16 Blok G Belakang Berbatasan dengan Rumah Wahyu Kanan Berbatasn dengan Tanah Kori Kiri Berbatasan dengan Gang/Jalan
3. Menyatahkan sah SITA MARITAL yang diletakkan diatas harta bersama (gono-gini) tersebut;
4. Menyatakan apabila harta bersama (gono-gini) sebagaimana tersebut diatas tidak dapat dibagi secara natura/nyata, Maka harta bersama (gono-gini) tersebut dilelang dimuka umum melalui Kantor Lelang Negara dan uang hasil lelang tersebut dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat, ½(setengah) Milik Penggugat dan ½ (setengah) bagian milik Tergugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000-(satu juta rupiah) perhari atas kelalaian atau keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pihak Tergugat;
Atau , apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil- adilanya (ex aequoet bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
