Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1469/Pdt.G/2026/PA.LLG 1.Doddy Iskandar Bin H. Usman Baki
2.Ferry Kusuma Bin H. Usman Baki
3.Umi Kalsum Binti H. Usman Baki
4.Andrea Saputra Bin H. Usman Baki
1.Yuni Komalasari Binti Hasanal Bahri Basyir
2.FAEYZA IFFAT ZIQKRI Bin H. USMAN BAKI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1469/Pdt.G/2026/PA.LLG
Tanggal Surat Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat 1469/Pdt.G/2026/PA.LLG
Penggugat
NoNama
1Doddy Iskandar Bin H. Usman Baki
2Ferry Kusuma Bin H. Usman Baki
3Umi Kalsum Binti H. Usman Baki
4Andrea Saputra Bin H. Usman Baki
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI PUTRA,S.HDoddy Iskandar Bin H. Usman Baki
2DWI PUTRA,S.HFerry Kusuma Bin H. Usman Baki
3DWI PUTRA,S.HUmi Kalsum Binti H. Usman Baki
4DWI PUTRA,S.HAndrea Saputra Bin H. Usman Baki
Tergugat
NoNama
1Yuni Komalasari Binti Hasanal Bahri Basyir
2FAEYZA IFFAT ZIQKRI Bin H. USMAN BAKI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Yusuf Rachmadi,S.H.,M.H.Yuni Komalasari Binti Hasanal Bahri Basyir
2Adv. Yusuf Rachmadi,S.H.,M.H.FAEYZA IFFAT ZIQKRI Bin H. USMAN BAKI
Petitum

PETITUM (TUNTUTAN).

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Para Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Agama Klas 1A Lubuklinggau untuk berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, serta menjatuhkan putusan sebagai berikut :

 

DALAM POKOK PERKARA:

 

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

 

2. Menyatakan Almarhum ( H. Usman Baki ) telah meninggal dunia pada tanggal 25 April 2025 dan sebagai Pewaris.

 

3. Menetapkan Para Penggugat sebagai Ahli Waris Sah dari Pewaris

 

4. Menyatakan Batal Demi Hukum Hibah yang dilakukan Pewaris kepada Tergugat II sebagaimana dalam Surat Keterangan Hibah tanggal 12 April 2018.

 

5. Menyatakan objek sengketa berupa :

- 1 (satu) unit rumah semi permanent dengan luas + 425 M2

Sertifikat No. 283 Tahun 2017 yang terletak di Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

- Tanah ukuran 12 X 27 Luas + 324 M2 beserta bangunan ruko di atasnya yang terletak di Desa Remayu Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

- Sebidang tanah berisi kebun yang terletak di Lubuk Sepuluh Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

- Sebidang tanah yang berisi kebun karet yang terletak di Sungai Tebat Lesing Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri

Kabupaten Musi Rawas atau Kompensasi dari penjualannya

- Sebidang tanah yang berisi kebun karet yang terletak di Ladang Selikur Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

- 10 batang pohon duku yang terletak di Sungai Kurus Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

ADALAH     HARTA PENINGGALAN ( Tirkah ) PEWARIS YANG HARUS

DIBAGIKAN KEPADA SELURUH AHLI WARIS YANG BERHAK.

   9

6. Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris atas harta peninggalan Pewaris sesuai dengan Ketentuan Hukum Islam (Faraidh).

 

7. Menghukum Tergugat I dan II dan/atau siapa saja yang menguasai objek sengketa tersebut untuk menyerahkan objek sengketa beserta suratnya (Sertifikat) tersebut kepada Para Ahli Waris untuk dibagi sesuai dengan bagiannya masing-masing.

 

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu(Uitvoer

baar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, atau Peninjuan Kembali.

 

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ini.

 

ATAU

Apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain,          mohon Putusan

yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
c