| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor 29/MRBH/PPB/803/2011 tanggal 16 Februari 2011;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/pembiayaannya (pokok dan margin) kepada Penggugat sebesar Rp340.014.234,- (tiga ratus empat puluh juta empat belas ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah) secara sukarela.
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan :
- Sertifikat Hak Milik 484/Marga Rahayu tanggal 01 – 07 – 97 atas nama Hartawan, Surat Ukur No. 92/1997 tgl 05 – 03 – 1997 dan diikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 159/2011 dengan nilai Hak Tanggungan sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
- SPPH Nomor 194/01/SPPH/2006 atas nama David Boni
- SPPH Nomor 194/02/SPPH/2006 atas nama A. Gazali
- SPPH Nomor 194/03/SPPH/2006 atas nama Hj. Mahaya
- SPPH Nomor 194/04/SPPH/2006 atas nama Amran
untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melakukannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |