| Petitum |
Primer
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menetapkan hak asuh kedua orang anak yang bernama :
- Medina Nayyara Setiawan Binti Meko Budi Setiawan, Jenis Kelamin : Perempuan, Tempat dan Tanggal lahir, Lubuk Linggau 08-01-2018, Umur : 8 Tahun;
- Muhammad Arfa Setiawan Bin Meko Budi Setiawan, Jenis Kelamin : Laki – Laki, Tempat dan Tanggal Lahir, Lubuk Linggau, 31-07-2019, Umur : 7 Tahun;
Dibawah Pengasuhan Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kedua orang anak tersebut sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) setiap bulannya sampai kedua orang anak tersebut dewasa / mandiri.
- Menghukum Tergugat agar segera membayar hutang yang telah dipinjam oleh Tergugat kepada keluarga Penggugat sebesar Rp. 93.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah).
- Menyatakan Sah harta Bersama (gono gini) selama perkawinan suami-isteri Penggugat dengan Tergugat yaitu berupa :
- 1 (satu) unit rumah yang dibangun diatas tanah hibah dari orang tua Tergugat Sudi Astuti Ningsih kepada Meko Budi Setiawan (Tergugat) berdasarkan Surat Keterangan Hibah tertanggal 13 Maret 2024 yang telah ditandatangani, dengan sertifikat Hak Milik Nomor : 01546 dengan Luas 200 M2 an. Sudi Astuti Ningsih yang beralamat di Jalan Kutilang RT.001 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Harapan Muda
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sudi Astuti Ningsih
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sudi Astuti Ningsih
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Supartono
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type H1BO2N42L1 A/T Tahun 2024 Warna Biru dengan Nomor Polisi BG 3319 HAH an. Meko Budi Setiawan.
- 1 (satu) unit Mobil Merk Honda Type Jazz Ges 1.5 E MT (CKD) Tahun 2010 Warna Hitam Nomor Polisi BA 1601 IH an. Suroso.
- Menyatakan Sah Sita Marital yang diletakkan diatas Harta Bersama (gono gini) tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan ½ (setengah) dari harta bersama (gono gini) kepada Penggugat.
- Menyatakan apabila harta bersama (gono gini) sebagaimana tersebut diatas tidak dapat dibagi secara natura / nyata, maka harta bersama (gono gini) tersebut dilelang di muka umum melalui Kantor Lelang Negara dan uang hasil lelang tersebut dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat, yaitu ½ (setengah) milik Penggugat dan ½ (setengah) milik Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari atas kelalaian atau keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi ;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Subsidair :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau yang menangani perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. |