Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1211/Pdt.G/2025/PA.LLG 1.Bakri Hasan bin Hasan
2.Djuaina binti Hasan
3.Zabuya bin Hasan
4.Opra Adepi, S.E. bin Bakri Hasan
Hamdan bin Zainal Abidin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1211/Pdt.G/2025/PA.LLG
Tanggal Surat Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat 1211/Pdt.G/2025/PA.LLG
Penggugat
NoNama
1Bakri Hasan bin Hasan
2Djuaina binti Hasan
3Zabuya bin Hasan
4Opra Adepi, S.E. bin Bakri Hasan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hamdan bin Zainal Abidin
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER :

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon

2. Menetapkan ahli waris dari Eryani binti Hasan adalah :

2.1 Hamdan bin Zainal Abidin. Mantan suami tidak tercatat.

2.2 Bakri Hasan bin Hasan. Kakak Kandung laki-laki.

2.3 Djuaina binti Hasan. Ayuk kandung Perempuan.

2.4 Zabuya bin Hasan. Kakak kandung Laki-laki

3. Memberi izin Pemohon III (Zabuya bin Hasan) untuk mengurus segala keperluan Eryani binti Hasan (Almh), dalam hal tentang segala sesuatu yang menyangkut peninggalan dan/atau keperluan Eryani binti Hasan (Almh), berdasarkan kesepakatan bersama dari para Pemohon.

4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SUBSIDER ;

Dan atau jika ketua pengadilan agama Lubuklinggau cq majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
c