Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Eks-GS/2018/PA.LLG PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatra Selatan dan Bangka Belitung Mulyadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 1/Pdt.Eks-GS/2018/PA.LLG
Tanggal Surat Jumat, 07 Sep. 2018
Nomor Surat 1/Pdt.Eks-GS/2018/PA.LLG
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatra Selatan dan Bangka Belitung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mulyadi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/pembiayaannya (pokok dan margin) kepada Penggugat sebesar Rp 109.446.029,00 (Seratus sembilan juta empat ratus empat puluh enam ribu dua puluh sembilan rupiah) secara sukarela.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga  Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Sertifikat Hak Milik Nomor 00341/Babat tanggal 25-11-2010 atas nama Mulyadi, Surat Ukur No. 104/Babat/2010 tgl 23-11-2010 sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri;

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan Sertifikat Hak Milik Nomor 00341/Babat tanggal 25-11-2010 atas nama Mulyadi sesuai surat ukur No. 104/Babat/2010 tgl 23-11-2010 tersebut, untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melakukannya;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
c