Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
455/Pdt.P/2026/PA.LLG Desri Binti Ali Sani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Identitas Putusan dan Akta Cerai
Nomor Perkara 455/Pdt.P/2026/PA.LLG
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat 455/Pdt.P/2026/PA.LLG
Pemohon
NoNama
1Desri Binti Ali Sani
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DWI PUTRA,S.HDesri Binti Ali Sani
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

 

2. Menetapkan perubahan/perbaikan penulisan nama Pemohon pada

Kutipan Akta Cerai Nomor: 1128/AC/2020/PA.LLG yang semula tertulis DESTRI diubah dan diperbaiki menjadi DESRI dan semula nama mantan suami Pemohon DEDI ERIANSYAH diubah dan diperbaiki menjadi DEDI RIANSYAH.

 

3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Klas IA Lubuklinggau untuk melakukan catatan pinggir atau perbaikan pada Register / Kutipan Akta Cerai yang bersangkutan.

 

4. Membebankan biaya perkara ini menurut ketentuan yang berlaku.

 

Demikian permohonan ini diajukan, atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
c