Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
435/Pdt.P/2026/PA.LLG Permata Ratu Agung binti Abdul Ghozi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 435/Pdt.P/2026/PA.LLG
Tanggal Surat Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat 435/Pdt.P/2026/PA.LLG
Pemohon
NoNama
1Permata Ratu Agung binti Abdul Ghozi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ilham, S.H., M.HPermata Ratu Agung binti Abdul Ghozi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer ;

1.      Mengabulkan permohonan Pemohon.

2.      Menetapkan Permata Ratu Agung merupakan ahli waris dari Alm. Abdul Ghozi bin Alm. Abu Hurairah. Anak kandung Perempuan.

3.      Memberi izin pada Pemohon Permata Ratu Agung binti  Alm. Abdul Ghozi untuk mengurus segala keperluan Almarhum (Abdul Ghozi bin Alm. Abu Hurairah)/ayah kandung Pemohon semasa hidup dan/atau setelah meninggal dunia seperti, menyelesaikan/membayar hutang ataupun menagih piutang, menandatangani kuitansi-kuitansi, surat-menyurat/ dokumen-dokumen serta bagian harta waris yang berhubungan dengan nama Alm. Abdul Ghozi bin Alm. Abu Hurairah.

4.      Membebankan biaya perkara pada Pemohon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.

Subsider :

 Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
c