Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
807/Pdt.G/2016/PA.LLG 1.BAMBANG IRWANTO bin BASRIL
2.SAPRUDIN bin H. IMAM BAHARUDIN
1.BAHTARUDIN bin H. IMAM BAHARUDIN
2.ERWANI binti H. IMAM BAHARUDIN
3.RITA HERAWATI binti H. IMAM BAHARUDIN
4.NISWATI binti H. IMAM BAHARUDIN
5.MISRAWATI binti H. IMAM BAHARUDIN
6.NASRULLAH bin BASRIL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 807/Pdt.G/2016/PA.LLG
Tanggal Surat Selasa, 20 Sep. 2016
Nomor Surat 807/Pdt.G/2016/PA.LLG
Penggugat
NoNama
1BAMBANG IRWANTO bin BASRIL
2SAPRUDIN bin H. IMAM BAHARUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BAHTARUDIN bin H. IMAM BAHARUDIN
2ERWANI binti H. IMAM BAHARUDIN
3RITA HERAWATI binti H. IMAM BAHARUDIN
4NISWATI binti H. IMAM BAHARUDIN
5MISRAWATI binti H. IMAM BAHARUDIN
6NASRULLAH bin BASRIL
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan almarhumah Hj. JAWAHIR binti DATUK PANGLIMO BASA dan almarhum H. IMAM BAHARUDIN bin H. NURDIN, keduanya adalah sebagai Pewaris;

3. Menetapkan ahli waris almarhumah HJ. JAWAHIR binti DATUK PANGLIMO BASA yaitu:

3.1. H. IMAM BAHARUDIN bin H. NURDIN (suami)

      3.2. BACKTIAR bin H. IMAM BAHARUDIN (anak laki);

      3.3. BASRIL bin H. IMAM BAHARUDIN (anak laki-laki);

      3.4. BAHTARUDIN bin H. IMAM BAHARUDIN (anak laki-laki);

      3.5. ERWANI binti H. IMAM BAHARUDIN (anak perempuan);

      3.6. SAPRUDIN bin H. IMAM BAHARUDIN (anak laki-laki);

3.7. RITA HERWATI  binti H.IMAM BAHARUDIN (anak perempuan);

      3.8. NISWATI binti IMAM BAHARUDIN (anak perempuan):

      3.9. MISRWATI binti H. IMAM BAHARUDIN (anak perempuan); 

4. Menetapkan sah secara hukum harta warisan semasa hidup perkawinan antara Hj. JAWAHIR bin DATUK PANGLIMO BASA dan H. IMAM BAHARUDIN bin H. NURDIN yaitu berupa:

 

 

4.1. 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas ± 849 M  diatasnya berdiri 1 (satu) bangunan rumah permanent dinding beton, atap genteng, ± 10 meter x 10 meter, yang terletak di Kampung Eka Mulya Kelurahan B. Srikaton, Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, sesuai Hak Milik No.12 Tahun 1982 atas nama IMAM BAHARUDIN, dengan batas-batas:

 

         - Utara berbatas dengan Wongso Blankon ± 27,50 meter;

         - Selatan berbatas dengan Jalan Desa ± 19 meter;

         - Barat berbatas dengan Jalan Raya ± 36,50 meter;

         - Timur berbatas dengan Jalan Desa ± 36,50 meter;

4.2. 1 (satu) bidang tanah sawah seluas ± 14.152 M (empat belas ribu seratus lima puluh dua meter persegi), yang terletak di Kelurahan B. Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi sumatera Selatan, sesuai dengan bukti Sket Surat Situasi Tanah tanggal 11 April 2003 atas nama: H. IMAM BAHARUDIN bin H. NURDIN, dengan batas-batas:

 

 

         - Utara berbatas dengan dengan tanah Supardi ± 212 meter;

         - Selatan berbatas dengan Depbiyo Mansur ± 281,70 meter;

         - Barat berbatas dengan Jalan Jendral Sudirman ± 31,70 meter;

         - Timur bnerbatas dengan Siring Tersier ± 56,50 meter;

 

 

 

4.3. 1 (satu) bidang tanah sawah seluas ± 6.221,8 M (enam ribu dua ratus dua puluh satu koma delapan meter persegi) berikut tanah tumbuh diatasnya, yang terletak di Dusun II Desa Kali Bening, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rwas, Provinsi Sumatera Selatan, dengan batas-batas:

 

 

      - Utara berbatas dengan Siring;

      - Selatan  berbatas dengan tanah Hamidah;

      - Barat berbatas dengan tanah Kasen dan Komariah;

      - Timur berbatas dengan Sungai Ketupa;

 

5. Menetapkan pembagian masing-masing ahli waris almarhumah Hj. JAWAHIR binti DATUK  PANGLIMO BASA , sesuai dengan forsi (kedudukan derajat) masing-masing ahli waris;

 

6. Menyatakan almarhum H. IMAM BAHARUDIN bin H. NURDIN, adalah sebagai Pewaris;

 

7.Menetapkan ahli waris almarhum H. IMAM BAHARUDIN bin H. NURDIN yaitu:

 

 

     7.1. DARNETY bint RAJI’AH , siteri/janda;

     7.2. NURBAIDAH, isteri/janda ;

7.3. NELMAWATI binti H. IMAM BAHARUDIN, anak perempuan;

7.4. BAHTARUDIN bin IMAM BAHARUDIN, anak laki-laki;

7.5. ERWANI binti H. IMAM BAHARUDIN , anak perempuan;

7.6. SAPRUDIN bin IMAM BAHARUDIN, anak laki-laki;

7.7. RITA HERWATI binti H. IMAM BAHARUDIN, anak perempuan;

7.8. NISWATI binti H. IMAM BAHARUDIN, anak perempuan;

7.9. MISMAWATI  binti H. IMAM BAHARUDIN, anak perempuan;

7.10.ALDIN alias AL bin H. IMAM BAHARUDIN, anak laki-laki;

7.11.ULDAN alias UL bin H. IMAM BAHARUDIN, anak laki-laki;

7.12.NASRULLAH bin BASRIL cucu laki-laki (waris Pengganti)

7.13.BAMBANG IRWANTO bin BASRIL, cucu laki-laki (waris Pengganti);

7.14.YULIA MARLINDA binti BASRIL , cucu perempuan (waris Pengganti);

7.15.SUSI YUPITA binti BASRIL, cucu perempuan (waris Pengganti);

7.16.RATNA JUWITA binti BASRIL, cucu perempuan (waris Pengganti);

 

 

 

 

 

8. Menyatakan sah NASRULLAH  bin BASRIL, BAMBANG IRWANTO bin BASRIL, YULINA MARLINDA binti BASRIL,  SUSI YUPITA binti BASRIL dan  RATNA JUWITA bin BASRIL adalah merupakan ahli waris Pengganti dari almarhum BASRIL bin H. IMAM BAHARUDIN;

 

9. Menetapkan pembagian masing-masing ahli waris yaitu harta warisan almarhum H. BAHARUDIN bin H. NURDIN, sesuai dengan forsi (kedudukan) ahli waris;

 

10. Menghukum para Tergugat dan ikut Tergugat I, Tergugat II, ikut Tergugat III, dan ikut Tergugat IV, untuk menyerahkan harta-harta warisan tersebut secara baik dan utuh kepada ahli waris yang berhak menerimanya yaitu para Penggugat dan ikut Tergugat V. s/d. ikut Tergugat XVII sesuai dengan forsi (kedudukan) masing-masing ahli waris;

 

 

11.Menyatakan apabila harta warisan tersebut di atas tidak dapat dibagi secara natura, maka harta warisan tersebut di atas dilelang di muka umum melalui Kantor Lelang Negara, dan hasil dari penjualan secara lelang tersebut dibagikan kepada ahli waris;

 

12. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) yang diletakan pada harta warisan sebagaimana tersebut pada point 4,1 s/d. 4.3 tersebut diatas;

 

13.Menghukum para Tergugat, ikut Tergugat I, Tergugat II, ikut Tergugat III dan ikut Tergugat IV, untuk membayar dwangsoom (uang paksa) kepada Para Penggugat secara tanggung-renteng sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perhari atas kelalaian atau keterlambatan para Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;

 

14.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR:

 

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
c